Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi online. Sebanyak 10 di antaranya merupakan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Beberapa di antaranya oknum pegawai Kemkomdigi. Ada staf ahli Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/11),
Ade Ary menjelaskan, pegawai Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan situs web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan. Jika sudah mengenal mereka, maka situs web tidak akan diblokir,” katanya.
Kepolisian melakukan penggeledahan di ruko Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan kementerian kooperatif, mendukung dan mengikuti langkah hukum atas pemeriksaan dari Polri terhadap pegawai yang terindikasi terlibat judi online.
Komdigi juga telah berkoordinasi dengan penegak hukum atas pemeriksaan terhadap pegawai yang terindikasi terlibat judi online. Meutya Hafid juga menginstruksikan jajaran lain agar kooperatif apabila dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami," ujar Meutya dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (31/10).