Staf Ahli Terlibat Judi Online, Menteri Komdigi Terbitkan Instruksi Pegawai

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/Spt.
Meutya Hafid
Penulis: Desy Setyowati
1/11/2024, 15.05 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital atau Komdigi Meutya Hafid menerbitkan instruksi pemberantasan judi online di internal. Hal ini menyusul kasus staf ahli dan pegawai yang terlibat judol.

Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komdigi menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas.

Pakta Integritas yang dimaksud yakni tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring yang berisi penolakan segala bentuk aktivitas judi online di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli.

"Instruksi ini merupakan langkah atau wujud komitmen Kementerian Komdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal kementerian," ujar Meutya dalam keterangan pers, Jumat (1/11).

Kementerian Komdigi juga melarang pegawai berkomunikasi, mempengaruhi dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan judi online.

Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat. 

"Beberapa di antaranya oknum pegawai Kemkomdigi. Ada staf ahli Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/11).

Ade Ary menjelaskan, pegawai Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan situs web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.

"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan. Jika sudah mengenal mereka, maka situs web tidak akan diblokir,” katanya.

Kepolisian melakukan penggeledahan di ruko Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Reporter: Antara