Polisi Sita Rp 73,7 Miliar dari Kasus Judi Online Komdigi
Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dan uang total Rp 73,7 miliar dari kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi memerinci uang tersebut terdiri dari Rp 35,7 miliar, S$ 2,9 juta atau Rp 35 miliar, dan US$ 183.500 atau Rp 2,8 miliar.
Penyidik juga menyita berbagai jenis barang bukti lain di antaranya 34 telepon seluler atau HP, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, empat tablet, empat bangunan, dua senjata api, satu motor, dan 215,5 gram logam mulia.
"Penyidik telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisasi rekening website judi online dan selanjutnya dilakukan pemblokiran," kata Ade, dikutip dari Antara, Kamis malam (7/11).
Ade Ary menegaskan penyidik akan secara intensif melakukan pemeriksaan guna menangkap pelaku lain dan menyita barang bukti lainnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Komdigi ke dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO. “Mereka berinisial A dan M," kata dia.
Penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran secara intensif.
Selain judi online, Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.