Cara Buat Aduan Lewat Program Lapor Mas Wapres Gibran Rakabuming

Instagram @gibran_rakabuming
Lapor Mas Wapres
Penulis: Desy Setyowati
11/11/2024, 12.18 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka layanan pengaduan langsung bernama ‘Lapor Mas Wapres’. Masyarakat bisa menyampaikan aduan secara online maupun offline.

“Kepada yang saya cintai, seluruh warga negara Indonesia, mulai besok (11/11), kami akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum,” kata Gibran melalui akun Instagram @gibran_rakabuming, Minggu (10/11).

Cara menyampaikan aduan lewat program ‘Lapor Mas Wapres’ sebagai berikut:

  • Datang langsung ke Istana Wakil Presiden  di. Posko pengaduan dibuka selama Senin - Jumat, pukul 08.00-14.00 WIB di Jalan Kebon Sirih nomor 14, Jakarta Pusat. 
  • Melalui WhatsApp ke nomor 081117042207

Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono menjelaskan, untuk tahap awal, aduan khususnya dengan metode datang langsung ke lokasi, dibatasi 50 sampai 60 orang per hari. Hal ini karena keterbatasan SDM dan prasarana.

"Kami akan lihat bagaimana perkembangannya?" kata  Sapto ditemui di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin (11/11).

Alur pengaduan dengan metode datang langsung ke kantor Wapres dalam program Lapor Mas Wapres sebagai berikut:

  • Pengadu akan dicek oleh petugas Paspampres di pos pengamanan di Istana Wapres
  • Pengadu memasuki lobi gedung untuk mengambil nomor antrean pada mesin kios
  • Pengadu menuju meja registrasi yang kosong
  • Petugas registrasi akan meminta pengadu untuk mengeluarkan kartu identitas atau KTP yang nantinya ditukar dengan ID tamu
  • Pengadu akan diarahkan menuju ruang pengaduan masyarakat oleh petugas
  • Sesampainya di ruangan, terdapat 10 meja yang masing-masing diisi oleh dua hingga tiga petugas penerima pengaduan dari tim Setwapres yang mengenakan rompi biru muda
  • Masyarakat pengadu akan diarahkan menuju salah satu meja, sesuai dengan informasi yang tertera di layar
  • Masyarakat bisa menceritakan kasus maupun permasalahan atau aspirasi yang ingin disampaikan
  • Setelah laporan aduan dimasukkan dan dibuatkan ID oleh petugas, petugas akan memberikan bukti laporan yang disampaikan oleh pengadu
  • Durasi pelaporan bergantung dari masing-masing laporan yang diberikan kepada petugas Setwapres, yakni umumnya berkisar 15 - 20 menit untuk keseluruhan proses
  • Pengadu yang telah memiliki nomor ID laporan, dapat meninjau proses atau tindak lanjut laporannya melalui kontak WhatsApp 081117042207 atau melalui situs resmi setwapreslapor.go.id.

Peneliti politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai layanan 'Lapor Mas Wapres' merupakan akses cepat bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi ke pemerintah.

Ia menyampaikan layanan seperti itu pernah dilakukan oleh kepala daerah di Indonesia, seperti era Gubernur DKI Jakarta Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Reporter: Antara, Desy Setyowati