Menahan Tangis, Menteri Meutya Minta Maaf Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online

Katadata/Amelia Yesidora
Menteri Komdigi Meutya Hafid saat kunjungan kerja ke RPTRA Intiland Teduh Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (12/11).
Penulis: Amelia Yesidora
12/11/2024, 11.32 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital atau Komdigi Meutya Hafid terisak saat menyatakan permintaan maaf karena pegawai terlibat judi online.

“Saya juga minta maaf Ibu/Bapak, karena pegawai kami ada yang terlibat (judi online). Sedihnya luar biasa, karena saya seperti ibunya dari kantor itu,” kata Meutya Hafid saat kunjungan kerja ke RPTRA Intiland Teduh Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (12/11).

Pada awal sambutan, Meutya Hafid menyebutkan Cilincing merupakan salah satu kecamatan dengan tingkat judi online tertinggi di Jakarta. Oleh sebab itu, ia meminta bantuan para ibu yang hadir di RPTRA untuk mengurangi judi online di rumah tangga. 

“Alat secanggih apapun dan pengawasan saja tidak akan cukup. Kami tidak bisa menjangkau rumah tangga,” kata eks pemimpin Komisi I DPR tersebut.

Kepolisian menetapkan 18 tersangka kasus judi online yang melibatkan Komdigi. Sebanyak 10 di antaranya merupakan pegawai kementerian.

Pegawai Komdigi yang terlibat melindungi 1.000 situs website judi online dari upaya pemblokiran. Mereka mendapatkan Rp 8,5 juta per situs.

Polda Metro Jaya menyita hampir Rp 80 miliar dari kasus judi online yang melibatkan Komdigi.

Sebanyak Rp 73,7 miliar disita dari penyelidikan pada 1 November. Uang ini terdiri dari Rp 35,7 miliar, S$ 2,9 juta atau Rp 35 miliar, dan US$ 183.500 atau Rp 2,8 miliar.

Penyidik juga menyita berbagai jenis barang bukti lain di antaranya 34 telepon seluler atau HP, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, empat tablet, empat bangunan, dua senjata api, satu motor, dan 215,5 gram logam mulia.

"Penyidik telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisasi rekening website judi online dan selanjutnya dilakukan pemblokiran," kata Ade Ary, Kamis malam (7/11).

Kemudian Kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 300 juta dan di rekening Rp 2,8 miliar lebih dari dua tersangka baru yakni MN dan DM yang ditangkap pada 10 November.

Reporter: Amelia Yesidora