Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan sering digugat oleh bandar judi online saat menutup situs website. Instansi juga menghadapi hambatan aturan di negara lain, jika ingin memblokir konten di Google, Facebook hingga Instagram.
“Terkadang kami dituntut balik saat menutup situs website atau aplikasi,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Pencapaian Kinerja Desk Pemberantasan Judi Online dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data di kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11).
Hambatan lainnya yakni peraturan di negara lain. Banyak situs web maupun aplikasi judi online yang beroperasi di Indonesia, ternyata menggunakan server di luar negeri.
Ketika pemerintah menyerahkan daftar kata kunci atau keyword yang perlu diblokir, kepada Google, TikTok hingga induk Instagram dan Facebook yakni Meta, mereka kesulitan memenuhi permintaan ini.
Alasannya, peraturan negara asal platform memperbolehkan. “Di negara lain tidak melanggar, tetapi di Indonesia menyalahi aturan,” ujar Meutya.
Meski begitu, Komdigi tetap berupaya mendeteksi situs website, platform maupun konten negatif, termasuk judi online. Kementerian menemukan 104.819 konten judol selama 4 - 19 November, di antaranya:
- Situs dan IP: 92.940
- Meta: 6.911
- File sharing: 2.822
- Google dan YouTube: 1.308
- X/Twitter: 691
- Telegram: 99
- TikTok: 48
“Sebanyak 1.361 keyword di Google dan 7.252 di Meta sudah diblokir selama 4 – 20 November,” ujar Meutya.