Polisi Tangkap 734 Tersangka Judi Online dan Sita Rp 77 Miliar dalam 15 Hari

Fauza Syahputra|Katadata
Petugas mengangkut barang bukti terkait kasus judi online seusai konferensi pers terkait pencapaian kinerja desk pemberantasan perjudian daring dan desk keamanan siber dan pelindungan data di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Penulis: Amelia Yesidora
21/11/2024, 18.14 WIB

Kepolisian menangkap 734 tersangka dari 619 kasus judi online selama 5 – 20 November. Nominal uang yang disita Rp 77 miliar.

Para tersangka kasus judi online itu berperan sebagai operator, administrator, pengepul, penjual cip, pencari pekerja, dan pembuat rekening bank maupun akun dompet digital.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Wahyu Widada menyebutkan Warga Negara Asing atau WNA termasuk yang ditangkap oleh polisi selama dua pekan terakhir.

Polisi juga menyita beberapa aset berupa uang tunai Rp 77,6 miliar, 858 ponsel pintar, 111 laptop, PC dan tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam kendaraan, dua bangunan, serta dua senjata api.

“Kami akan melaksanakan asset tracing terhadap penggunaan ataupun pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online atau Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU lainya,” kata Wahyu dalam Konferensi Pers Pencapaian Kinerja Desk Pemberantasan Judi Online dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data di kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11).

Secara keseluruhan, pemerintah mencatat perputaran uang judi online diperkirakan Rp 900 triliun tahun ini. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mencatat 8,8 juta masyarakat bermain judi online, termasuk TNI-Polri dan pegawai swasta.

Dari jumlah tersebut, 80 ribu di antaranya anak-anak di bawah 10 tahun, serta 960 ribu pelajar dan mahasiswa.

“Kondisi judi online saat ini cukup meresahkan, mengkhawatirkan dan darurat,” kata Budi.

Untuk mengatasi darurat judi online, pemerintah menerapkan sejumlah cara di antaranya:

  • Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital berkoordinasi dengan Polri, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk memblokir 104.819 situs dan website yang mempromosikan judi online
  • Memblokir lebih dari 380 ribu situs website terafiliasi judi online sejak pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka 
  • Satuan kerja Desk Pemberantasan Judi Online menutup aliran dana dari rekening dan akun dompet digital para masyarakat pengguna dan penampung dana judi online.
  • Komdigi mengirimkan 651 permohonan pemblokiran rekening bank kepada sejumlah lembaga keuangan selama November. Paling banyak akun dari BCA, BRI, Bank Mandiri, Bank Niaga, BSI, hingga Bank Danamon.
  • Satuan Kerja Desk Pemberantasan Judi Online memantau aktivitas platform digital yang turut menjadi sasaran pelacakan aliran dana judi online seperti DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja.



Reporter: Amelia Yesidora