Perusahaan induk TikTok yang berbasis di Tiongkok ByteDance melayangkan tuntutan hukum senilai 8 juta yuan atau setara Rp 17,4 miliar, terhadap mantan pekerja magang.
Gugatan ini diajukan atas dugaan sabotase infrastruktur pelatihan model kecerdasan buatan (AI). Kasus ini diajukan di Pengadilan Rakyat Distrik Haidian, Beijing, sebagaimana dilaporkan Legal Weekly.
Meski sengketa hukum antara perusahaan dan karyawan bukanlah hal baru, kasus ini menjadi sorotan lantaran nilai ganti rugi yang fantastis dan terdakwa yang merupakan mantan pekerja magang.
ByteDance menuduh Tian, seorang mahasiswa pascasarjana dari Universitas Peking, melakukan manipulasi kode serta melakukan modifikasi yang tidak sah pada tugas pelatihan model bahasa besar (LLM) tim AI mereka. Kejadian ini saat ia sedang magang di perusahaan tersebut.
Teknologi LLM tengah menjadi fokus global karena berperan penting dalam pengembangan AI generatif yang mampu menciptakan teks, gambar, hingga berbagai bentuk konten dari data yang besar.
Dalam sebuah memo internal yang dikutip dari Legal Weekly, ByteDance mengklaim bahwa sabotase tersebut mengganggu proses pelatihan model AI dan menyebabkan kerugian yang signifikan. Perusahaan bahkan memecat Tian pada Agustus lalu, setelah melakukan investigasi.
Hingga saat ini Bytedance menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai gugatan tersebut pada Kamis 28 November.