Elon Musk meminta pengadilan untuk menyetop bisnis pembuat ChatGPT yakni OpenAI, karena menjadi bisnis yang sepenuhnya berorientasi pada profit.
Gugatan diajukan oleh pengacara yang mewakili xAI.
Dalam dokumen pengadilan yang diajukan pada Jumat (29/11), Elon Musk menuduh OpenAI melanggar undang-undang pemerasan federal atau RICO dan antimonopoli. Tuduhan ini mencakup klaim bahwa OpenAI dan salah satu investornya yakni Microsoft, melarang mitra berinvestasi di perusahaan pesaing seperti xAI.
“OpenAI tidak dapat terus memanfaatkan informasi sensitif yang diperoleh melalui koordinasi dengan Microsoft untuk memotong akses pesaing ke modal,” tulis pengacara Elon Musk dikutip dari CNBC International, Senin (2/12).
Elon Musk sebelumnya mengajukan keluhan di pengadilan negara bagian San Francisco pada Maret. Gugatan ini kemudian ditarik dan diajukan kembali di pengadilan federal dengan tambahan tuduhan baru.
Microsoft, yang telah menginvestasikan sekitar US$14 miliar atau setara Rp 222,6 triliun di OpenAI, menolak memberikan komentar terkait tuduhan itu.
Sementara itu, OpenAI menilai gugatan Elon Musk tidak berdasar.
OpenAI yang didirikan pada 2015 sebagai organisasi nirlaba, mulai beralih ke model bisnis capped-profit pada 2019. Model ini memungkinkan entitas induk tetap nirlaba, sementara anak perusahaannya dapat mencari keuntungan.