Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital meminta operator seluler memperketat pengawasan transfer pulsa untuk mencegah transaksi judi online. Instansi juga sudah membatasi kirim pulsa maksimal Rp 1 juta.
"Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Untuk itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini," kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK dan perwakilan Operator Telekomunakasi Seluler di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).
“Regulasi pembatasan transfer pulsa juga akan kami atur, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelanggan,” Meutya Hafid menambahkan.
Menteri Komdigi juga mendorong registrasi ulang SIM card menggunakan data biometrik kependudukan guna mempermudah identifikasi pelaku judi online.
Kementerian juga mengkaji regulasi lebih ketat untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet atau ISP dan penyedia jaringan internet alias Network Access Point (NAP) serentak memblokir konten negatif.
Komdigi menggelar rapat dengan operator seluler hari ini (3/12). Peserta yang hadir yakni Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Pelaksana tugas alias Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Ismail, Plt Direktur Jenderal Ekosistem Digital Wayan Toni Supriyanto, Plt Direktur Pengawasan Ruang Digital Brigjen Pol Alexander Sabar, dan jajaran pimpinan operator seluler.
Rapat Komdigi dengan operator seluler itu membahas dua hal, di antaranya:
- Sosialisasi masif untuk mencegah masyarakat terjerat judi online. Operator seluler pun akan mengirimkan pesan teks massal atau SMS Blast terkait sosialisasi bahaya judi online.
- Antisipasi penggunaan fitur transfer pulsa sebagai alat pembayaran judi online.
Ismail mengonfirmasi aturan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta telah diberlakukan oleh seluruh operator seluler.
“Itu sudah dilakukan oleh seluruh operator seluler, dan terus berjalan. Kami akan rapat untuk mempertajam lagi kebijakan supaya semakin efektif mencegah transaksi judi online,” kata Ismail.
PPATK juga memiliki basis data mengenai pola-pola transaksi pemain judi online dan aliran dana.
"Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk mencegah agar pemain yang teridentifikasi tidak lagi beraktivitas. Sesuai KUHP Pasal 303, judi online adalah tindak pidana," ujar Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Danang Tri Hartono.
PPATK mencatat perputaran uang transaksi judi online selama Januari – September Rp 283 triliun dengan total deposit kurang lebih Rp 43 triliun.