Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus akses atau memblokir tiga layanan digital milik Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat karena tidak mematuhi kewajiban pendaftaran di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menjelaskan bahwa pemutusan akses ini merupakan sanksi administratif yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini adalah bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran,” ujar Alexander dalam keterangan resmi, Sabtu (28/6).
Tiga perusahaan yang terkena sanksi pemutusan akses adalah PT Dunia Luxindo (bathandbodyworks), eBay Inc. (eBay), dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).
Sebelum penindakan dilakukan, pihaknya telah mengirimkan surat notifikasi, surat peringatan, dan menyampaikan siaran pers terkait kewajiban pendaftaran. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, ketiga PSE tersebut belum juga menunjukkan upaya memenuhi kewajiban tersebut.
Menjaga Ketertiban di Ruang Digital
Langkah tegas ini merupakan bagian dari penegakan hukum untuk menjaga ketertiban di ruang digital nasional. Selain itu, Kemkomdigi ingin menciptakan kesetaraan kewajiban antar penyelenggara sistem elektronik, baik dalam maupun luar negeri.
“Ini juga merupakan upaya untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi,” katanya.
Pemutusan akses tersebut mengacu pada Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Kemkomdigi mendorong seluruh PSE untuk segera mendaftarkan sistem elektronik mereka melalui sistem OSS sebelum digunakan di Indonesia. Bagi PSE yang telah terdaftar, diwajibkan untuk memperbarui data jika terdapat perubahan.
PSE Lingkup Privat yang ingin memenuhi kewajiban pendaftaran dapat mengakses panduan dan informasi pendaftaran melalui: https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat.
Untuk bantuan lebih lanjut, PSE dapat menghubungi Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik melalui: https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami.