Lindungi Anak, Komdigi Minta Platform Digital Sediakan Fitur Kontrol Orang Tua
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik alias PSE untuk menyediakan fitur kontrol orang tua atau parental control system. Hal ini diperlukan sebagai bentuk perlindungan anak di ruang digital.
“Fitur seperti parental control dan klasifikasi usia memberi orang tua kendali lebih besar, sekaligus menghadirkan ketenangan bahwa anak-anak menjelajahi ruang digital yang aman,” kata Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi, Fifi Aleyda Yahya seperti dikutip Kamis (7/8).
Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan anak di ruang digital dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan PP TUNAS.
“PP TUNAS bukan sekadar regulasi, tetapi fondasi kebijakan nasional untuk memastikan keamanan anak di dunia maya,” ujar Fifi.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan pihak yang mengelola dan/atau mengoperasikan sistem elektronik, baik untuk kepentingan publik maupun privat, dan termasuk di dalamnya adalah platform media sosial.
Berdasarkan regulasi di Indonesia, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan X (Twitter) dikategorikan sebagai PSE lingkup privat.
Melalui PP ini, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menyediakan berbagai mekanisme perlindungan anak seperti parental control yang efektif dan mudah diakses. Juga ada fitur pengaturan privasi tinggi secara default untuk akun anak dan larangan pelacakan lokasi dan profiling data anak untuk tujuan komersial.
Menurut Fifi, fitur-fitur seperti sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua bukanlah tambahan semata, melainkan instrumen utama dalam menjaga ruang digital yang aman bagi anak-anak.
Ia juga mengapresiasi platform yang telah proaktif, seperti Netflix, dalam mengimplementasikan fitur perlindungan anak. Langkah ini disebutnya muncul di tengah meningkatnya ancaman digital terhadap anak-anak di Indonesia.
Data dari National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) menempatkan Indonesia sebagai negara keempat dengan jumlah laporan tertinggi terkait pornografi anak. Sementara laporan UNICEF mencatat bahwa 89 persen anak Indonesia telah mengakses internet, dengan durasi rata-rata 5,4 jam per hari, dan hampir separuhnya mengaku terpapar konten seksual.
Fifi juga mengungkapkan bahwa dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Komdigi telah menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi. Sebagai bagian dari strategi nasional, Komdigi menerapkan pendekatan tiga pilar: regulasi, edukasi, dan kolaborasi.
Menurut Fifi, pemerintah tak hanya menjadi regulator, tapi juga penggerak ekosistem digital yang aman dan inklusif, terutama bagi anak-anak dan remaja.
“Anak-anak kita tumbuh di dunia di mana layar bisa menjadi guru, sahabat, sekaligus ruang bermain,” ujarnya.