Polda Jabar Tangkap 6 Pelaku yang Bikin Situs Judol Tembus Halaman Utama Google

Instagram akun CCIC Jabar
Polda Jabar tangkap enam pelaku modus SEO situs judol
Penulis: Desy Setyowati
22/8/2025, 16.38 WIB

Direktorat Reserse Siber atau Ditressiber Polda Jawa Barat menangkap enam pelaku yang membuat situs judol alias judi online tembus halaman depan Google Search. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan mereka terkait jaringan global, seperti Kamboja.

Wakil Ditressiber Polda Jabar AKBP Mujianto menjelaskan modus pelaku yakni menggunakan Search Engine Optimization atau SEO untuk mendorong lima situs judol tembus halaman pertama Google Search. Dengan begitu, masyarakat Indonesia bisa dengan mudah menemukan website judi online ini.

Ia tidak memerinci kelima nama situs judol yang dibantu keenam pelaku. Namun Mujianto menjabarkan peran para pelaku, yakni:

  1. DA: Membuat website Garuda, agar para bandar judol bisa menemukan jasa mereka
  2. MH: Mengelola website Garuda dan keuangan
  3. AR: Petugas administrasi dan membuat kata kunci alias keyword
  4. DR dan MP: Membuat artikel terkait situs judol
  5. RM: Membuat artikel terkait situs judol dan pengelolaan teknis

Para pelaku mendapatkan bayaran Rp 10 juta sampai Rp 15 juta dari masing-masing situs judol untuk upaya mendorong website ke halaman utama Google lewat SEO.

“Kegiatan ini berlangsung sejak 2023 sampai 2025,” kata Mujianto saat konferensi pers, dikutip melalui akun resmi Instagram, Jumat (22/8). “Kegiatan dilakukan di Kabupaten Karawang, tepatnya di Kecamatan Teluk Jambe.”

Polda Jawa Barat menghitung keenam pelaku meraup Rp 500 juta dari jasa SEO untuk mendorong situs judol ke halaman depan Google selama 2023 – 2025.

Kepolisian menyita barang bukti berupa 11 laptop, delapan handphone, 59 kartu debit atau kredit, satu rekening BCA, lima komputer, uang tunai Rp 7 juta, serta dua kendaraan roda empat.

“Kami terus mendalami kasus ini. Ada beberapa situs yang kami temui (saat penyelidikan), diiklankan di luar negeri, terutama Kamboja,” ujar Mujianto.

Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Irfan Nurmansyah menyampaikan para pelaku dikenakan pasal pasal 55 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Kasubdit 2 Ditresiber Polda Jabar AKBP Afrito Marbaro menambahkan penyelidikan akan dilakukan, termasuk keterlibatan jaringan di luar negeri, khususnya di Kamboja dan Kanada.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.