Walt Disney Company sepakat membayar denda US$10 juta atau Rp 164,4 miliar (kurs Rp16.445 per US$) untuk menyelesaikan tuduhan Komisi Perdagangan atau Federal Trade Commission (FTC) Amerika Serikat terkait pelanggaran privasi anak.
FTC menuding Disney secara tidak sah membiarkan pengumpulan data pribadi anak-anak yang menonton video berorientasi anak di YouTube tanpa pemberitahuan dan persetujuan orang tua.
Disney tidak menandai konten YouTube yang ditujukan untuk anak-anak sebagai video ‘made for kids’. Akibatnya, data pribadi penonton anak di bawah usia 13 tahun dapat dikumpulkan dan digunakan untuk iklan yang ditargetkan.
Dalam gugatannya, FTC menegaskan Disney melanggar Children’s Online Privacy Protection Rule atau COPPA. Aturan ini mewajibkan situs web, aplikasi, dan layanan daring lain yang menyasar anak-anak di bawah 13 tahun untuk memberi tahu orang tua mengenai data pribadi yang dikumpulkan dan memperoleh persetujuan sebelum pengumpulan dilakukan.
Berdasarkan dokumen pengadilan, Disney diwajibkan untuk menerapkan program penentuan audiens agar setiap video ditandai dengan tepat sebagai konten ‘untuk anak-anak’ jika relevan.
“Penyelesaian ini tidak melibatkan platform digital yang dimiliki dan dioperasikan Disney secara langsung, melainkan terbatas pada distribusi sebagian konten kami di platform YouTube,” ujar juru bicara Disney dalam pernyataan resmi, dikutip dari Reuters, Selasa (2/9).
Disney juga menegaskan komitmen dalam melindungi privasi anak. “Disney memiliki tradisi panjang dalam menerapkan standar tertinggi kepatuhan terhadap hukum privasi anak, dan kami tetap berkomitmen untuk berinvestasi pada alat yang dibutuhkan untuk terus menjadi pemimpin di bidang ini,” katanya.