Platform X Bayar Denda Hampir Rp 80 Juta Imbas Konten Pornografi

Search Engine Journal
Platfom X telah menindaklanjuti perintah pemutusan akses (take down) terhadap konten tersebut setelah surat teguran kedua diterbitkan, tetapi pemerintah tetap mengenakan denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Agustiyanti
14/12/2025, 13.48 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigit) menyatakan, platform X telah membayarkan denda administratif sebesar hampir Rp 80 juta atas keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Ia menjelaskan, Platform X menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan secara resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumny ssetelah dilakukan komunikasi intensif. Pihaknya pun menyambut baik itikad Platform X dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif.

“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif.” ujar Dirjen Alexander.

Menurut dia, seluruh denda administratif tersebut telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” kata Alexander.

Adapun denda ini merupakan penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital Komdigi pada 12 September 2025. Platfom X telah menindaklanjuti perintah pemutusan akses (take down) terhadap konten tersebut setelah surat teguran kedua diterbitkan, tetapi pemerintah tetap mengenakan denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

 
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.