Viral Aplikasi Go Matel Kelola 1,7 Juta Data Debitur, Polisi Periksa 4 Orang

Instagram @manangsoebati_official
Viral aplikasi Go Matel
Penulis: Desy Setyowati
19/12/2025, 06.56 WIB

Viral di media sosial aplikasi Go Matel yang diduga menjadi sarana bagi penagih utang alias debt collector dalam mendapatkan informasi terkait debitur atau orang yang menerima fasilitas pembiayaan, termasuk dengan cara mencicil.

Kepolisian mencatat data debitur yang sudah masuk di aplikasi Go Matel mencapai 1,7 juta.

Satreskrim Polres Gresik memeriksa empat orang terkait aplikasi Go Matel. Saksi berinisial F selaku komisaris, D direktur utama, R direktur, serta K yang berperan sebagai pembuat aplikasi.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan pengungkapan kasus pembuatan aplikasi Go Matel dan dugaan penyalahgunaan data pribadi itu bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh jajaran kepolisian.

“Awalnya penyelidik mendapatkan informasi terkait adanya aplikasi bernama Mata Elang yang dibuat oleh salah satu PT di wilayah Gresik. Informasi tersebut kami peroleh melalui patroli siber di media sosial,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu dikutip dari keterangan pers, Kamis (18/12).

Berdasarkan temuan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Atas dasar informasi itu, kami melakukan penyelidikan lanjutan dan mengklarifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan aplikasi ‘Go Matel’ yang digunakan oleh debt collector,” ujar dia.

AKBP Rovan menegaskan, proses penyelidikan masih terus berjalan guna memastikan fungsi, tujuan, serta potensi pelanggaran hukum dari penggunaan aplikasi tersebut, khususnya apabila digunakan untuk aktivitas penagihan yang meresahkan masyarakat.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan tidak sesuai hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector.

Masyarakat Kabupaten Gresik dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Aplikasi Go Matel viral di media sosial setelah Kombes Manang Soebeti melalui akun Instagram @manangsoebati_official mengunggah konten terkait hal ini.

Akademi Kepolisian atau Akpol lulusan tahun 2001 itu mengunggah konten terkait Go Matel dan menautkan akun Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi. "Halo @kemkomdigi, apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal, dengan menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di Play Store. Tolong dicek," kata dia melalui Instagram pada Senin (15/12).

Ia juga mengunggah ulang konten akun @realmrbert tentang dua aplikasi debt collector yakni DewaMatel dan Go Matel. Saat aplikasi GoMatel dibuka, di dalamnya memuat data debitur termasuk sisa utang, cicilan, dan detail kendaraan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.