Prabowo Bakal Terbitkan Dua Aturan soal AI Tahun Ini

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kiri) akan menyiapkan aturan terkait label konten AI setelah perpres diterbitkan.
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti
27/1/2026, 09.49 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan, aturan penggunaan artificial intelligence (AI) di Indonesia masuk dalam prioritas Presiden Prabowo Subianto pada tahun ini. Pemerintah menyiapkan dua aturan sekaligus, yaitu perpres peta jalan AI nasional dan panduan keamanan dalam pemanfaatan atau etika AI.

“Penting sekali peraturan ini dilahirkan dan Indonesia telah membuat pada 2025. InsyaAllah menjadi prioritas ditandatangani Bapak Presiden pada 2026,” kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (26/1).

Meutya mengatakan setiap kementerian dan lembaga harus membuat aturan turunan, etelah perpres ini diteken Prabowo, khususnya mengenai kecerdasan buatan di masing-masing sektor. Kementerian Komdigi akan berperan sebagai menjadi orkestrator dalam penerapan aturan penggunaan AI, sedangkan teknisnya akan diserahkan ke setiap kementerian dan lembaga terkait.

“Kami serahkan kepada kementerian dan lembaga masing-masing yang tentu lebih memahami dan lebih mengetahui aturan kecerdasan buatan di sektornya masing-masing,” ujarnya.

Label Khusus AI

Meutya mengungkapkan, Kementerian Komdigi juga sudah membuat rencana untuk membuat aturan turunan setelah perpres AI ditandatangani presiden. Hal ini berkaitan pemberian label khusus untuk konten AI.

“Jadi ketika perpres ditandatangani, peraturan menteri pertama yang akan dikeluarkan sebagai turunan dari perpres tersebut adalah mewajibkan platform untuk melakukan labeling atau watermarking bahwa ini adalah konten AI,” kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (26/1).

Ini berarti Indonesia akan melakukan langkah yang sama seperti Korea Selatan (Korsel). Korsel sudah memperkenalkan UU Dasar AI pada Kamis (22/1) waktu setempat.

UU Dasar AI buatan Pemerintah Korea Selatan berlaku lebih cepat ketimbang UU AI Uni Eropa yang diterapkan secara bertahap hingga 2027. Hal itu membuat aturan ini menjadi regulasi terkait kecerdasan buatan pertama di dunia.

Pemerintah Korsel membuat aturan bagi perusahaan yang tidak memberikan label AI pada konten yang dibuat menggunakan platform kecerdasan buatan, berpotensi didenda 30 juta won atau Rp 347 juta (kurs Rp 11,58 per won).

UU AI milik Korsel ini juga mewajibkan penggunaan khusus untuk konten AI generatif. Ini berkaitan konten kecerdasan buatan yang mampu menciptakan konten baru seperti teks, gambar, dan video.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti