Dilema Pemulangan 2.500 WNI dari Kamboja: Korban atau Pelaku Penipuan Online
Hampir 2.500 WNI atau Warga Negara Indonesia di Kamboja mendatangi kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh selama 16 – 26 Januari, untuk meminta dipulangkan. Namun hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai status mereka apakah korban perdagangan orang atau pelaku penipuan online?
KBRI Phnom Penh menduga ribuan WNI berbondong-bondong meminta dipulangkan setelah Pemerintah Kamboja menggencarkan penindakan terhadap sindikat penipuan online.
Hal itu lantas memicu tanda tanya mengenai status ribuan WNI di Kamboja yang ingin dipulangkan. Di Korea Selatan dan Cina misalnya, warga yang dipulangkan dari negara ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha menyoroti perlakuan terhadap WNI di Kamboja yang ingin dipulangkan. “Pendekatan ini secara kemanusiaan tampak mulia, tetapi secara kriminologis dan intelijen justru berisiko menyesatkan,” kata dia dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id, Rabu (28/1).
Menurut dia, hal itu berpotensi menutup fakta bahwa sebagian dari mereka merupakan aktor aktif dalam kejahatan ekonomi lintas negara yang terstruktur, sistematis, dan berulang.
Ia menilai ada tiga tipe WNI yang menjadi bagian dari industri penipuan di Kamboja. Pertama, korban penipuan atau perdagangan orang lain.
Sebagai korban, individu itu umumnya direkrut dengan tipu daya, dipaksa bekerja, disekap, disiksa, dan sama sekali tidak mengetahui bahwa mereka akan dilibatkan dalam aktivitas kejahatan siber.
Kedua, awalnya ditipu, namun kemudian beradaptasi dan ikut aktif menipu karena tekanan target, insentif finansial, atau normalisasi lingkungan kerja kriminal.
Terakhir, secara kesadaran penuh mengetahui pekerjaan yang akan dilakukan, dan sukarela menjadi bagian dari industri kejahatan lintas-negara.
Untuk membedakan tipe WNI apakah korban murni atau pelaku sadar, Pratama mengatakan negara tidak bisa hanya mengandalkan pengakuan atau pendekatan sosial semata. Menurutnya, butuh kombinasi pendekatan forensik digital, analisis perilaku, penelusuran keuangan, dan penegakan hukum berbasis intelijen.
Melalui digital forensic profiling, aparat dapat menelusuri jejak komunikasi, skrip penipuan yang digunakan, akses ke panel manajemen korban, kepemilikan dompet kripto atau dompet elektronik. Begitu juga dengan rekaman pelatihan internal, hingga struktur komando yang menunjukkan adanya target, sistem komisi, peringkat performa, serta mekanisme bonus, dan hukuman.
“Temuan-temuan semacam ini merupakan indikator kuat keterlibatan aktif sebagai pelaku, bukan sekadar korban pasif,” ujar Pratama.
Hal senada disampaikan oleh Pakar Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto. Menurut dia, perlu ada screening bagi WNI yang sudah direpatriasi ke Indonesia untuk membedakan apakah mereka korban atau pelaku.
“Sebagai pelaku, minimal dia sebagai rekruter atau bahkan bagian dari manajemen di dalam kejahatan terorganisir di Kamboja,” kata Aan kepada Katadata.co.id.
Namun jika WNI itu tidak mengetahui bahwa dirinya akan bekerja sebagai penipu, maka bisa jadi dia termasuk sebagai korban. Bisa juga mereka diperas, diperbudak, atau bahkan korban perdagangan orang.
Oleh karena itu, Aan menilai kerja sama interpol sangat penting untuk memverifikasi status WNI tersebut. Jika hal ini tidak dilakukan, ia khawatir ribuan WNI yang berhasil pulang dari Kamboja itu justru membuka bisnis penipuan online di Tanah Air.
“Mereka terutama yang pelaku tadi akan dengan mudah menjalankan usahanya sebagai pengalaman yang sudah ada di Kamboja untuk mendirikan organisasi yang sama, kejahatan yang sama di Indonesia,” kata Aan.
Aan meminta Pemerintah Indonesia dan Polri serius untuk menyelidiki para WNI yang dipulangkan dari Kamboja.
Sebanyak 2.493 WNI melapor ke KBRI Phnom Penh selama 16 – 26 Januari untuk meminta bantuan proses pemulangan. Jumlahnya terus bertambah seiring dengan upaya pemberantasan sindikat penipuan online atau scam oleh Pemerintahan Kamboja.
Amnesty International mengatakan telah melacak lokasi 15 video dan gambar, serta meninjau unggahan media sosial yang tampaknya menunjukkan upaya melarikan diri dan pembebasan dari setidaknya 10 tempat penipuan di seluruh Kamboja.
Direktur Penelitian Regional Amnesty, Montse Ferrer, khawatir dengan kurangnya dukungan bagi para pekerja yang telah dibebaskan. “Beberapa terlihat berjalan-jalan mencari bantuan, dan kami juga tahu bahwa beberapa orang berhasil sampai ke rumah aman," katanya dikutip dari The Guardian, pekan lalu (21/1).
Tanpa dukungan, ada risiko para pekerja dipindahkan ke lokasi penipuan baru. Hal seperti ini pernah terjadi sebelumnya.
“Kami telah melihat orang-orang yang dipaksa pindah ke kompleks lain, dan ada kemungkinan jika orang-orang telah melarikan diri tetapi tidak tahu ke mana harus pergi, tidak tahu apa yang harus dilakukan selanjutnya, (maka mereka) akhirnya berada di kompleks lain,” Ferrer menambahkan.
Industri penipuan online telah berkembang pesat di beberapa bagian Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir, termasuk di Kamboja. PBB memperkirakan ada 100 ribu orang bekerja di dalam kompleks penjara.
Banyak pekerja telah tertipu untuk menerima pekerjaan di kompleks penipuan online, dan kemudian disekap dan dipaksa untuk melakukan kejahatan siber.