Platform transportasi Maxim Indonesia menyiapkan menyiapkan berbagai program kepada mitra pengemudi, pengguna, serta masyarakat yang membutuhkan pada Ramadan 2026. Salah satu iyang sedang dipersiapkan adalah penyaluran bonus hari raya atau BHR.

“BHR disiapkan untuk mitra pengemudi aktif yang diharapkan dapat memberikan manfaat sekaligus tetap menjaga keseimbangan bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Government Relations Manager Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf kepada Katadata.co.id, Kamis (29/1).

Terkait ketentuan pelaksanaannya, Maxim menerapkan pendekatan berbasis tata kelola internal dalam menetapkan skema BHR. Rafi menjelaskan, hal ini mencakup  tingkat keaktifan, performa layanan dan ulasan pengguna, serta kepatuhan terhadap ketentuan kemitraan tanpa pelanggaran serius.

“Pendekatan ini dimaksudkan untuk memastikan kebijakan BHR berjalan secara objektif, proporsional, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Rafi mengatakan pembahasan mengenai kebijakan BHR masih berada dalam proses diskusi di tingkat pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menyatakan, Maxim siap untuk berpartisipasi secara konstruktif dalam proses tersebut.

Dia juga mengatakan, Maxim akan membuat setiap kebijakan dan inisiatif yang dijalankan dengan memperhatikan aspek keberlanjutan. “Ini agar tidak menimbulkan risiko terhadap stabilitas operasional dan keseimbangan ekosistem,” ujarnya.

Oleh karena itu, Maxim menilai bahwa dukungan finansial perlu diselaraskan dengan kapasitas dan kondisi keuangan platform. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem secara sehat dan berkelanjutan.

Pada tahun sebelumnya, Maxim memberikan BHR kepada mitra pengemudi ojol hingga Rp 1 juta dan taksi daring hingga Rp 1,2 juta. Besaran BHR Maxim pada 2025 sebagai berikut:

  • Pengemudi ojol: Rp 500 ribu – Rp 1 juta
  • Pengemudi taksi online: Rp 500 ribu – Rp 1,2 juta

Kriteria mitra pengemudi taksi online dan ojol yang mendapatkan BHR Maxim 2025 sebagai berikut:

  • Pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler
  • Pengemudi memiliki rating tinggi dan ulasan positif
  • Pengemudi tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari konsumen, atau menjalankan tugas dan tanggung jawab secara baik
  • Pengemudi telah menjadi mitra dengan perusahaan dalam waktu yang lama, lebih dari satu tahun Gojek, Grab, inDrive, dan Maxim memberikan Bonus Hari Raya berupa uang kepada mitra pengemudi taksi online dan ojol. Pemberian BHR untuk driver diatur dalam SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Rafi berharap kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan mitra pengemudi. Tak hanya itu, diharapkan juga memiliki dampak keberlanjutan platform digital, serta stabilitas ekosistem transportasi secara keseluruhan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti