Komdigi Wajibkan Platform Digital Verifikasi Usia, Ini Alasannya

Shutterstock
media sosial
Penulis: Rahayu Subekti
30/1/2026, 11.21 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mewajibkan platform digital menerapkan sistem yang dapat mengenali usia pengguna. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam melindungi anak-anak di ruang digital.

"Kita membutuhkan mesin cerdas untuk mengidentifikasi usia pengguna. Platform bertanggung jawab untuk menerapkan teknologi semacam ini," kata Komdigi Nezar Patria dalam pernyataan tertulis setelah melakukan audiensi dengan perwakilan YouTube, Kamis (29/1).

Dia menjelaskan, kewajiban itu tertuang dalam dengan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini mewajibkan platform bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi usia dan membatasi konten-konten negatif.

Dalam Pasal 1 PP Nomor 17 Tahun 2025 disebutkan anak yang menggunakan atau mengakses produk, layanan, dan fitur yang selanjutnya disebut anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun.

Lebih lanjut Pasal 2 ayat (4) menjelaskan dalam memberikan perlindungan, penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan:

  • Informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya
  • Mekanisme verifikasi pengguna anak
  • Mekanisme pelaporan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak

Melalui PP ini, pemerintah mengatur untuk memberikan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia anak. Dalam Pasal 9 ayat 2 disebutkan penyelenggara sistem elektronik menyelenggarakan produk, layanan, dan fitur untuk anak berusia paling rendah 17 tahun.

Selanjutnya platform digital ini dapat meminta persetujuan dari anak sebelum menggunakan produk, layanan, dan fitur. Hal ini dengan wajib memberikan notifikasi kepada orang tua atau wali anak untuk meminta konfirmasi.

Berikut batas minimum usia anak dalam Pasal 20 ayat 2, yakni 3 – 5 tahun, 6 – 9 tahun, 10 – 12 tahun, 13 – 15 tahun, dan 16 – 18 tahun.

Menurut Nezar, pengguna yang belum cukup usia harus dibatasi aksesnya terhadap konten-konten yang tidak layak dikonsumsi. "Dengan adanya identifikasi pengguna ini, anak-anak tidak diizinkan untuk melihat konten-konten tertentu," ujarnya.

Nezar mengapresiasi langkah YouTube yang sudah menyediakan fitur untuk mempermudah pengawasan orang tua terhadap anak di platform digital. Selain itu juga meningkatkan kemampuan algoritma untuk mencegah munculnya konten-konten negatif.

Ia berharap upaya yang sudah dilakukan oleh YouTube dapat dicontoh oleh platform untuk memastikan keamanan anak di ruang digital.

Sementara itu, Global Head and Vice President of Government Affairs and Public Policy YouTube Leslie Miller mengatakan YouTube telah menyediakan beberapa fitur yang memudahkan pengawasan orang tua. Salah satunya yaitu fitur untuk mengubah akses akun dari orang tua ke anak.

"Fitur ini untuk mempermudah orang tua memberikan akses bagi anak-anak meskipun menggunakan satu gawai yang sama," kata Miller.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti