Viral Penipuan Apple Watch, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku

ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Polisi menangkap terduga penipu di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (17/02/2026)
Penulis: Desy Setyowati
18/2/2026, 12.19 WIB

Viral mahasiswi asal Kabupaten Brebes yang ditipu saat ingin membeli jam tangan pintar Apple Watch Series 7. Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku.

“Inisial kedua terduga pelaku yakni UA dan DA,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Engkus Kusnadi di Cikarang, Selasa (17/2).

Konstruksi perkara itu berawal dari laporan korban bernama DA (22 tahun), mahasiswi asal Kabupaten Brebes yang merasa telah dirugikan setelah melakukan transaksi pembelian jam tangan pintar 'Apple Watch Series 7' melalui media sosial.

Korban membuat unggahan di media sosial dengan maksud hendak mencari Apple Watch. Unggahan ini kemudian direspons terduga pelaku dengan menawarkan produk permintaan korban seharga Rp 2,9 juta.

Komunikasi keduanya berlanjut melalui aplikasi percakapan WhatsApp hingga mereka sepakat untuk bertemu langsung di sebuah rumah makan, depan Klinik Mitra Sehat Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat.

Saat pertemuan, terduga pelaku sempat menunjukkan jam tangan yang ditawarkan. Namun dengan alasan teknis, pelaku tidak langsung mengkoneksikan perangkat tersebut ke ponsel korban.

Korban kemudian mengirim uang Rp 2 juta ke rekening atas nama salah satu terduga pelaku. Setelah transaksi, pelaku menghilang, nomor kontak korban diblokir dan jam tangan dimaksud tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Berbekal keterangan korban, kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan lokasi serta mengamankan kedua pelaku di sebuah rumah kontrakan. Keduanya dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku diancam Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara maksimal empat tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Mapolsek Cikarang Barat.

Engkus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, terutama melalui media sosial, serta memastikan keamanan dan kejelasan barang sebelum melakukan pembayaran.

Masyarakat dapat mengakses informasi, bantuan maupun laporan hukum melalui pusat layanan 110, layanan interaktif Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di 081383990086 atau nomor pengaduan resmi 08111939110.

"Polisi siap melayani masyarakat selama 24 jam penuh secara cepat, humanis dan responsif," kata dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara