Pakar Soroti Nasib Perusahaan Cina di Kesepakatan Dagang Indonesia - AS soal 5G
Kesepakatan dagang resiprokal alias Agreement on Reciprocal Tariff (ART) memuat poin yang mewajibkan Indonesia berkonsultasi dengan Amerika Serikat mengenai pemasok infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, termasuk 5G, 6G, satelit komunikasi. Pakar pun menyoroti dampaknya terhadap perusahaan Cina seperti Huawei.
Berdasarkan dokumen berjudul ‘Agreement between the United States of America and The Republic of Indonesia on reciprocal trade’ tertanggal 19 Februari, bagian lima memuat kesepakatan tentang ekonomi dan keamanan nasional.
“Indonesia hanya akan menggunakan pemasok teknologi komunikasi yang tidak membahayakan keamanan, perlindungan, dan kekayaan intelektual infrastruktur TIK, termasuk 5G, 6G, satelit komunikasi, dan kabel bawah laut. Indonesia akan berkonsultasi dengan Amerika Serikat mengenai pemasok mana yang tidak dapat memenuhi standar ini,” demikian bunyi poin 5.2, dikutip Senin (23/2).
Poin ini juga berbunyi sebagai berikut: Indonesia akan memastikan, termasuk melalui kerja sama dengan AS, bahwa pelabuhan, terminal pelabuhan, dan jaringan pelacakan logistiknya, serta armada komersialnya, menggunakan platform logistik digital yang menyediakan perlindungan keamanan siber yang memadai, perlindungan terhadap pengungkapan data yang tidak sah, perlindungan terhadap risiko keamanan nasional, dan perlindungan terhadap akses data oleh pemerintah asing lainnya.
Beberapa perusahaan asing yang berminat untuk menyediakan layanan infrastruktur 5G di Indonesia di antaranya Qualcomm asal AS, Nokia Finlandia, Ericsson Swedia hingga Huawei Cina.
Pemerintah AS sempat menjatuhkan sanksi kepada Huawei pada 2019, karena alasan keamanan nasional. Amerika melarang perusahaan lokal menjual perangkat lunak alias software dan peralatan ke Huawei, serta membatasi pembuat cip yang menggunakan teknologi buatan AS untuk bermitra dengan perusahaan Cina ini.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mewaspadai dampak poin kesepakatan dagang antara AS dan Indonesia itu, terhadap investasi perusahaan Cina di Tanah Air.
Merujuk pada poin itu, Indonesia memang tidak meminta persetujuan AS, namun diwajibkan melapor. “Laporannya tentang apa saja?” kata Heru kepada Katadata.co.id, Senin (23/2) yang juga menyoroti potensi dampak jika hubungan AS dan Cina kembali memanas.
“Hubungan Cina dan AS ini kan panas dingin,” katanya. “Kalau hubungannya memburuk, bisa jadi, ada merek-merek tertentu yang dilarang untuk digunakan.”
Dalam praktiknya, pemilihan vendor dilakukan oleh operator telekomunikasi, bukan pemerintah. Pembangunan infrastruktur 5G di Indonesia juga mayoritas didorong oleh swasta.
Oleh karena itu, Heru menilai intervensi eksternal dalam penentuan vendor bisa menciptakan ketidakpastian bisnis. Hal ini juga memperumit mekanisme pasar yang selama ini berjalan berbasis evaluasi teknis, harga, dan kebutuhan operator.
Heru menilai, pemerintah perlu memastikan bahwa keputusan tetap berada di tangan regulator dan operator telekomunikasi Tanah Air.
Sementara itu, Pengamat Telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph Matheus Edward menilai, dampak dari poin kesepakatan dagang itu bergantung pada aturan turunan yang mungkin dibuat oleh pemerintah.
Terkait dampaknya terhadap perusahaan Cina di Indonesia, Ian optimistis setiap korporasi yang menyediakan layanan di Tanah Air memiliki standardisasi yang sesuai. “Seharusnya mereka juga sudah mengikuti aturan internasional,” katanya kepada Katadata.co.id, Senin (23/2).
Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa kesepakatan dagang antara Indonesia dengan AS memberikan manfaat terhadap peningkatan investasi melalui kemudahan berusaha.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan bahwa kemudahan masuknya investasi, khususnya di bidang teknologi tinggi untuk sektor teknologi informasi dan komunikasi, alat kesehatan, dan farmasi dilakukan melalui penyesuaian kebijakan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN. Begitu juga dengan ketentuan spesifikasi domestik dan deregulasi kebijakan dalam negeri.
“Komitmen Indonesia dalam penerapan Strategic Trade Management memberikan sinyal pada dunia usaha bahwa Indonesia sangat serius dalam menciptakan ekosistem bisnis yang aman, serta menjamin bahwa barang-barang berteknologi tinggi dan bernilai tinggi tidak akan disalahgunakan,” demikian dikutip dari keterangan pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.