DJP hingga CEO Agate Buka Suara Soal Polemik Pajak Toge Productions

Katadata/Fauza Syahputra
Suasana saat warga melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Penulis: Rahayu Subekti
26/2/2026, 10.59 WIB

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) hingga CEO Agate buka suara soal polemik pajak yang dikeluhkan Toge Productions, salah satu studio pengembang dan penerbit video gim Indonesia. Hal ini bermula dari unggahan CEO Toge Productions Kris Antoni melalui akun resmi media sosial X miliknya.

Kris mengeluhkan soal tagihan pajak yang ditujukan kepada Toge Productions. “Habis ditodong sama orang pajak dengan aturan yang dibuat-buat membuat gue semakin yakin untuk mulai memindahkan Toge Productions ke negara lain,” kata Kris dalam unggahan di akun X, Rabu (25/2).

Ia mengaku sudah berusaha memajukan industri gim Indonesia selama 17 tahun. Namun, harapannya pupus akibat polemik perpajakan yang dinilai tidak adil.

Ia mengingatkan agar studio gim tidak serta-merta menerima koreksi pajak yang menyatakan adanya kurang bayar. Apalagi dengan alasan biaya gaji karyawan selama masa pengembangan atau development wajib diamortisasi.

Amortisasi adalah proses akuntansi untuk mengalokasikan biaya perolehan aset tak berwujud seperti hak paten, merek dagang, atau lisensi secara bertahap selama masa manfaat ekonomisnya. Ini mencerminkan penurunan nilai aset tersebut secara realistis dan menyebarkan pengeluaran besar menjadi beban periodik

“Apabila ada studio gim yang tiba-tiba ditodong kurang bayar dengan alasan biaya gaji karyawan selama development wajib diamortisasi, padahal kalian tidak pernah melakukan atau memenuhi syarat untuk mengajukan kapitalisasi biaya development, jangan mau,” kata Kris.

Ia menegaskan, tidak semua biaya gaji dalam proses pengembangan otomatis harus dikapitalisasi sebagai aset tak berwujud lalu diamortisasi. Terlebih, jika sejak awal perusahaan tidak pernah mengajukan atau memenuhi persyaratan akuntansi dan perpajakan untuk kapitalisasi biaya pengembangan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud atau Amortisasi Harta Tak Berwujud diatur mengenai amortisasi tersebut. Menurut Kris, kewajiban diamortisasi ini hanya berlaku jika memenuhi syarat kapitalisasi.

“Wajib diamortisasi apabila kapitalisasinya sudah diakui dan memenuhi syarat. Nah, kapitalisasi aja nggak pernah apa yang mau diamortisasi?” ujarnya.

Merespons hal ini, DJP Kemenkeu menyatakan sangat memahami perhatian dan kepedulian publik. Khususnya, dari para pelaku industri gim dan kreatif terkait isu yang sedang berkembang saat ini.

Menanggapi polemik tersebut, DJP menyatakan secara umum, ketentuan perpajakan mengatur bahwa perlakuan atas suatu biaya ditentukan antara lain berdasarkan karakteristik dan masa manfaatnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan penghitungan pajak dilakukan secara adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum.

DJP juga menyatakan setiap proses pemeriksaan dilaksanakan secara profesional dan objektif. Selain itu, DJP juga memberikan ruang dialog dan klarifikasi kepada wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP menghargai peran penting industri gim dan ekonomi kreatif sebagai bagian dari masa depan ekonomi Indonesia. “Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan, pendampingan, dan kepastian hukum yang mendukung pertumbuhan sektor ini,” kata DJP Kemenkeu melalui media sosial X.

Respons CEO Agate

CEO Agate Shieny Aprilia juga merespons polemik tersebut melalui akun media sosial X miliknya. Shieny selama ini sudah membangun industri gim Indonesia selama 17 tahun bersama 17 co-founder Agate.

Shieny menyatakan perbedaan pendapat dengan Kris. “Aturan yang lu protes ini bukan karangan orang Indonesia yang asal-asalan,” kata Shieny melalu akun X miliknya.

Shieny menjelaskan PSAK 19 merupakan cerminan dari International Accounting Standards (IAS 38). PSAK 19 merupakan standar akuntansi di Indonesia yang mengatur perlakuan aset tak berwujud, mencakup pengakuan, pengukuran, amortisasi, dan pengungkapan aset nonmoneter tanpa wujud fisik yang dapat diidentifikasi, seperti hak paten, lisensi, merek dagang, dan perangkat lunak. PSAK 19 bertujuan memastikan aset ini dinilai dengan wajar dalam laporan keuangan. 

Ia menilai pemerintah sudah sesuai dalam mengadopsi standar internasional dan mendorong industri lokal ke level yang lebih baik. “Beban ada di kita sebagai pemimpin industri yang sudah lebih mature untuk memenuhi standar itu dan dorong industri ini maju,” kata  Shieny.

Shieny justru menilai Kris sedang mencontohkan sesuatu yang buruk demi mementingkan diri sendiri di atas industri. “Dan sebagai seseorang yang selama ini berjuang bareng lu untuk membangun industri ini, sedih rasanya ngeliat lu bereaksi seperti ini terhadap aturan yang sebenarnya adalah praktik bisnis standar,” kata Shieny.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti