Anak Kecanduan Game? Orang Tua Bisa Konsultasi Gratis Lewat DARA Komdigi

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Seorang pria memainkan game online PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) di Jakarta, Minggu (31/5/2020).
Penulis: Rahayu Subekti
9/3/2026, 08.55 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi pada akhir Februari meluncurkan layanan Digital Addiction Response Assistance atau DARA. Para orang tua bisa membawa anak yang kecanduan game ke layanan konsultasi ini.

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan layanan DARA berangkat dari kegelisahan masyarakat, terutama para orang tua yang merasa kesulitan menghadapi perubahan perilaku anak akibat paparan game online berlebihan.

"Para orang tua tentu sangat terusik dengan kondisi ini. Di satu sisi, kita tahu gim bisa memicu kreativitas, sehingga kita tidak menutup industri gim. Namun di saat bersamaan, negara harus hadir membantu anak-anak kita yang terpapar adiksi," kata Meutya dalam acara peluncuran layanan digital DARA, Jumat (27/2).

DARA juga terintegrasi dengan Indonesia Game Rating System atau IGRS) berkolaborasi dengan Riliv. Layanan digital ini dapat membantu orangtua untuk mengenali tanda adiksi gim sejak dini, memahami faktor penyebabnya, dan menangani dengan cara yang tepat.

Layanan digital DARA menyediakan fitur edukasi, asesmen awal, serta konsultasi daring dengan konselor profesional guna membantu orang tua dan keluarga dalam mengenali serta menangani risiko adiksi gim secara dini.

Dengan begitu, orang tua bisa mendapatkan:

  • Edukasi dan modul penanganan adiksi gim
  • Mengikuti asesmen awal untuk mengukur tingkat adiksi gim
  • Dapat berkonsultasi daring secara one on one bersama konselor

Dengan membantu anak bermain dengan bijak, maka akan bisa mendapatkan:

  • Paham Batasan waktu bermain secara sehat
  • Mengembangkan kontrol diri dan tanggung jawab
  • Menjaga keseimbangan antara gim, belajar, dan aktivitas sosial
  • Terhindar dari dampak psikologis dan sosial akibat penggunaan berlebihan

Cara Konsultasi Anak Kecanduan Game Lewat DARA

Layanan DARA dapat diakses secara mudah oleh anak-anak maupun orang tua melalui situs https://adiksi.igrs.id/. Berikut langkahnya:

  1. Klik situs resmi layanan digital DARA https://adiksi.igrs.id
  2. Klik konsultasi gratis
  3. Selanjutnya orangtua akan memasuki link yang akan terhubung melalui pesan WhatsApp
  4. Setelah itu, orangtua langsung berada di ruang chat langsung dengan kontak IGRS 0811806860
  5. Mulai untuk berkonsultasi dengan mengikuti langkah yang ada

Pemerintah juga sudah membatasi kategori gim sesuai usia anak. Pembatasan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang sudah berlaku mulai Maret 2026.

Indonesia menggunakan acuan kategori usia yang sudah dipakai dalam Indonesia Game Rating System (IGRS). Batasannya yakni:

3+: Semua Usia:

  • Konten aman untuk anak kecil
  • Tanpa rokok, narkoba, kekerasan, darah, bahasa kasar
  • Tidak ada pornografi, humor dewasa, perjudian, atau horor

7+: Anak Sekolah Dasar:

  • Boleh mengandung elemen fantasi ringan
  • Masih tanpa darah, rokok, alkohol, narkoba, atau kekerasan berlebih
  • Tidak mengandung humor dewasa atau horor
  • Tanpa interaksi online langsung

13+: Remaja Awal:

  • Boleh menampilkan darah ringan dan kekerasan animasi terbatas
  • Memungkinkan humor dewasa ringan
  • Dapat memiliki fitur percakapan online dengan filter Bahasa

15+: Remaja

  • Menengah Kekerasan moderat dan interaksi online dengan filter diperbolehkan
  • Humor dewasa non-seksual diizinkan
  • Masih dilarang menampilkan pornografi, ketelanjangan, perjudian, atau horor ekstrem

18+: Dewasa

  • Boleh mengandung unsur rokok, alkohol, narkoba, dan kekerasan berat
  • Humor dewasa atau tema seksual ringan diperbolehkan (tanpa pornografi eksplisit)
  • Fitur percakapan online bebas

Komdigi juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas. Regulasi ini memuat pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti