Ciri-ciri Aplikasi yang Dilarang Dipakai Anak Mulai 28 Maret, Medsos Termasuk
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan peraturan yang menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital. Di dalamnya memuat ciri-ciri aplikasi maupun situs media sosial atau medsos berisiko tinggi, yang dilarang digunakan oleh anak mulai 28 Maret.
Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang berlaku mulai 28 Maret.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan aturan itu menunda akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi. “Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” kata Meutya dalam pernyataan pers, akhir pekan lalu (6/3).
Kementerian Komdigi membedakan tingkat risiko produk, layanan, dan fitur terhadap anak yakni tinggi dan rendah. Penilaian risiko diatur pada pasal 8, yakni memuat aspek berikut:
1. Memungkinkan anak berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal, dengan indikator minimal sebagai berikut:
- Akun anak ditemukan oleh orang lain yang tidak dikenal
- Konten anak ditemukan oleh orang lain yang tidak dikenal
- Akun dan/atau konten anak direkomendasikan pengguna lain secara otomatis dalam berbagai bentuk berdasarkan profil anak
- Informasi mengenai akun atau profil anak ditampilkan dalam profil pengguna
- Anak berkomunikasi atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak dikenal melalui produk, layanan, dan fitur termasuk komunikasi dalam berbagai bentuk
- Produk, layanan, dan fitur dapat dikonfigurasi orang lain untuk membuat forum, kegiatan, atau sejenisnya, sehingga anak dapat berkomunikasi, berinteraksi, atau terhubung dengan orang lain yang tidak dikenal
2. Memungkinkan anak terpapar pada konten pornografi, kekerasan, berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan lainnya yang tidak sesuai peruntukan anak, dengan indikator minimal sebagai berikut:
- Produk, layanan, dan fitur memungkinkan orang lain berkomunikasi dan mengirimkan konten pornografi, kekerasan, berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan lainnya yang tidak sesuai peruntukan, kepada anak atau memungkinkan anak mengakses konten yang dikirimkan oleh orang lain
- Produk, layanan, dan fitur memungkinkan pemberian rekomendasi konten pornografi, kekerasan, berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan lainnya yang tidak sesuai peruntukan, kepada anak secara otomatis dalam berbagai bentuk berdasarkan profil pengguna anak, termasuk menggunakan kecerdasan buatan (AI)
- Produk, layanan, dan fitur memungkinkan munculnya iklan yang memuat konten pornografi, kekerasan, berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan lainnya yang tidak sesuai peruntukan
- Produk, layanan, dan fitur dapat dikonfigurasi untuk membuat forum, kegiatan, atau sejenisnya dalam produk, layanan, dan fitur itu, sehingga pengguna dapat menghubungkan atau mengumpulkan anak dalam forum, kegiatan, atau sejenisnya yang dimaksud dan para penggunanya dapat mengakses atau mentransmisikan
3. Eksploitasi anak sebagai konsumen, dengan indikator pertimbangan paling sedikit:
- Produk, layanan, dan fitur yang memuat penargetan anak untuk kepentingan penawaran barang dan jasa, baik dalam bentuk iklan, konten berbayar, atau sejenisnya
- Produk, layanan, dan fitur yang menawarkan penyediaan atau penyelenggaraan berdasarkan pembayaran baik satu kali maupun secara berlangganan (subscription)
- Produk, layanan, dan fitur yang menawarkan penyediaan atau pemberian fasilitas sistem pembayaran untuk membeli barang dan jasa yang ditawarkan
- Produk, layanan, dan fitur yang mengoptimalkan performa iklan, penentuan harga, ataupun strategi penjualan yang diperuntukkan bagi peningkatan keuntungan penjualan barang atau jasa berdasarkan hasil pemrofilan anak melalui penggunaan atau pemanfaatan Produk, layanan, dan fitur
4. Mengancam keamanan data pribadi anak, dengan mempertimbangkan indikator setidaknya:
- Pengumpulan dan/atau pemrosesan data pengguna anak tanpa pengawasan dari orang tua/wali
- Menampilkan data pribadi anak kepada publik secara baku
- Pengguna anak dapat mengubah pengaturan privasi tanpa persetujuan orang tua/wali
- Penyusunan dan penerapan langkah keamanan berdasarkan sifat dan risiko dari data pribadi yang harus dilindungi dalam pemrosesan data pribadi anak
- Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi
5. Menimbulkan adiksi, dengan berdasarkan indikator paling sedikit terkait penerapan teknologi, desain, dan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri, yang mendorong anak untuk terus menggunakan produk, layanan, dan fitur secara berlebihan dan/atau semakin meningkat.
6. Berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan psikologis anak, yang dipengaruhi risiko sebagai berikut:
- Berkomunikasi atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak dikenal
- Terpapar pada konten pornografi, kekerasan, berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan lainnya yang tidak sesuai peruntukan
- Terkena penargetan untuk penawaran barang atau jasa
- Terkait pemrosesan data pribadi yang mengancam keamanan data anak
- Penggunaan produk, layanan, dan fitur secara berlebihan dan/atau semakin meningkat (intens)
7. Berpotensi menimbulkan gangguan fisiologis anak, baik kondisi fisik tubuh maupun fungsi biologis Anak sebagai akibat penggunaan produk, layanan, dan fitur.
Penilaian atas ketujuh kriteria itu dilakukan secara mandiri oleh Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.
Minimal satu saja dari ketujuh aspek itu mencatatkan penilaian risiko yang tinggi, maka aplikasi, produk, layanan maupun fitur di media sosial itu, masuk kategori risiko tinggi.
Jika ketujuh aspek itu mencatatkan penilaian risiko yang rendah, maka platform dikategorikan memiliki profil risiko rendah.
PSE Berlakukan Verifikasi Usia
Setelah melakukan penilaian, PSE harus menyimpan dokumen. Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan profil risiko tinggi atau rendah kepada Direktur Jenderal.
Hasil penilaian itu, dapat dievaluasi jika ada perubahan pada produk, layanan, maupun fitur, serta adanya laporan dari pengguna, orang tua atau wali, masyarakat umum, maupun kementerian/lembaga.
Setelah itu, harus ada evaluasi atas penilaian tingkat risiko terhadap:
- Desain keamanan dan desain privasi
- Keterlibatan kontrol atau pengawasan orang tua
- Privasi dan pelindungan data pribadi
- Moderasi konten, termasuk iklan
- Kurasi konten, termasuk iklan
- Audit secara berkala
- Pembatasan/kontrol terhadap transaksi (in apps purchase)
- Pembatasan penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur
- Verifikasi dan identifikasi pengguna yang tidak dikenal
- Verifikasi usia atau age assurance
- Kontrol transaksi pengeluaran akun pengguna anak
- Deklarasi konten berbayar oleh PSE
- Pengembalian uang dan/atau barang dan jaminan pengembalian uang dan barang yang dibeli oleh anak
- Pelaporan terkait risiko
- Mekanisme lain yang ditentukan oleh PSE dalam rangka evaluasi
“Menteri melakukan verifikasi dan penetapan profil risiko berdasarkan penilaian mandiri ulang dan pelaporan hasil penilaian mandiri ulang,” demikian dikutip.
Setelah penilaian selesai, platform menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk, layanan, dan fitur, yakni:
- 3 – 5 tahun
- 6 – 9 tahun
- 10 – 12 tahun
- 13 – 15 tahun
- 16 – 18 tahun
PSE kemudian harus menyediakan mekanisme verifikasi pengguna anak, termasuk langkah teknis dan operasional berbasis teknologi. Selain itu, perusahaan harus menyediakan teknologi kontrol orang tua yang dapat digunakan oleh orang tua atau wali anak untuk memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap anak sebagai pengguna.
Penyelenggara Sistem Elektronik harus mengikuti aturan penggunaan platform digital oleh anak-anak sebagai berikut:
- 13 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk anak, serta memiliki profil risiko rendah
- 13 - 16 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang memiliki profil risiko rendah, dengan persetujuan orang tua
- 16 – 18 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur, dengan persetujuan orang tua
Dalam melaksanakan kewajiban mengikuti batasan minimum usia, PSE harus menonaktifkan akun anak yang berusia di bawah 16 tahun.
Media Sosial Masuk Kategori Platform Berisiko Tinggi
Pasal 30 berbunyi bahwa layanan jejaring dan media sosial yang disediakan PSE dikategorikan sebagai Produk, Layanan, dan Fitur dengan profil risiko tinggi, kecuali ditentukan lain berdasarkan hasil penilaian mandiri dan penetapan profil risiko oleh Menteri.
Layanan jejaring dan media sosial yang dimaksud yakni yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memungkinkan interaksi sosial dalam jaringan antara dua atau lebih pengguna
- Memungkinkan pengguna untuk berhubungan, atau berinteraksi dengan beberapa atau semua pengguna lainnya
- Memungkinkan pengguna mengunggah material pada Produk, Layanan, dan Fitur.
Dalam melaksanakan kewajiban mengikuti batasan minimum usia, PSE media sosial harus menonaktifkan akun anak yang berusia di bawah 16 tahun. Layanan jejaring dan media sosial yang dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pada akhir pekan lalu, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan instansi meminta PSE menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun di platform yang dinilai berisiko tinggi mulai 28 Maret. Penonaktifan ini akan dimulai pada platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive dan Roblox.
“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive dan Roblox,” kata Meutya Hafid dalam tayangan video, Jumat (6/3).