Alasan Komdigi Nonaktif Akun Medsos Anak Mulai 28 Maret

Shutterstock
media sosial
Penulis: Rahayu Subekti
10/3/2026, 07.31 WIB

Kementerian Digital dan Komunikasi atau Komdigi mengungkapkan penundaan akses media sosial atau medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital. Hal ini mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 itu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang berlaku mulai 28 Maret.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan alasan pemerintah menerapkan kebijakan ini bukan untuk melarang anak menggunakan teknologi. Hal ini untuk memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun,” kata Meutya dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (10/3).

Menurutnya, keputusan ini bukan hanya dibuat sepihak oleh pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog. Begitu juga dengan pemerhati tumbuh kembang anak dan berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak.

Meutya mengatakan pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak. Risiko tersebut mencakup kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya.

Ia menambahkan perkembangan teknologi kecerdasan artifisial atau AI juga memperbesar tantangan di ruang digital. Sebab AI memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.

“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” katanya.

Melalui kebijakan Tunggu Anak Siap, pemerintah menekankan bahwa akses penuh ke media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai kesiapan anak.

Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najeela Shihab menilai kebijakan dalam PP Tunas merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di era digital. Menurutnya, regulasi tersebut lahir dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari peneliti, pemerhati pendidikan, hingga komunitas perlindungan anak.

“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,” kata Najeela.

Dalam aturan ini, Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE harus mengikuti aturan penggunaan platform digital oleh anak-anak sebagai berikut:

  • 13 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk anak, serta memiliki profil risiko rendah
  • 13 – 16 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang memiliki profil risiko rendah, dengan persetujuan orang tua
  • 16 – 18 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur, dengan persetujuan orang tua

Salah seorang siswa SMAN 3 Jakarta, Yasser Baihaqi Balny mengatakan saat ini  banyak pelajar seusianya mulai terpapar konten yang tidak sesuai ketika menggunakan media sosial. “Kadang muncul juga konten yang sebenarnya tidak pantas dilihat oleh anak di bawah 16 tahun. Karena itu menurut saya aturan ini memang perlu diterapkan,” kata Yasser.

Oleh karena itu, Yasser menilai kebijakan pemerintah saat ini bukan untuk membatasi kebebasan anak, tetapi sebagai bentuk perlindungan agar generasi muda dapat menggunakan teknologi secara lebih sehat.

“Kalau melihat pengalaman sendiri dan teman-teman di sekitar, aturan ini sebenarnya sangat positif,” katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti