Raksasa teknologi Meta Platforms dan Google harus menanggung denda besar setelah dinyatakan bersalah dalam kasus kecanduan atau adiksi media sosial yang bersejarah di Los Angeles pada Rabu (25/3). Juri memutuskan keduanya harus membayar total ganti rugi sebesar US$ 6 juta atau setara Rp 101,4 miliar (kurs Rp 16.905 per dolar AS).
Dalam perjalanan persidangan kasus ini, terungkap adanya dokumen internal yang menyimpan fakta tersembunyi. Dalam laporan The Guardian, pada Jumat (27/3), Pengacara Julia Duncan mengungkapkan dokumen yang berisi pengakuan karyawan Instagram tentang sifat adiktif platform tersebut.
Dokumen pengadilan menyatakan bahwa sifat adiktif ini disebabkan oleh fitur-fitur seperti pengguliran tak terbatas atau infinite scroll, pemutaran otomatis video, dan cara algoritma merancang rekomendasi konten bagi penggunanya.
Dalam salah satu dokumen yang telah dibuka segelnya, seorang karyawan Instagram menyebut aplikasi tersebut sebagai narkoba. Duncan mencontohkan salah satu kalimat yang menjadi pernyataan karyawan Instagram tersebut. "LOL, pada dasarnya kami adalah pengedar,” ujar karyawan itu dalam dokumen tersebut.
Pernyataan internal ini menjadi amunisi penting bagi penggugat dalam kasus besar yang menyeret Meta, bersama perusahaan teknologi lain seperti Snap., TikTok, dan YouTube. Mereka dituduh secara sengaja merancang platform agar bersifat adiktif, terutama bagi anak-anak dan remaja.
Namun, perusahaan ini berpendapat bahwa penggunaan media sosial tergantung pada masing-masing individu. Media sosial ini menyatakan sudah mematuhi Undang-undang Kepatutan Komunikasi yang merupakan undang-undang federal yang membebaskan platform dari tanggung jawab hukum atas konten yang dihasilkan oleh pengguna mereka.
Gugatan Pengguna
Menurut laporan BBC, Kamis (26/3), kasus ini bermula dari gugatan seorang perempuan muda bernama Kaley yang mengaku mengalami kecanduan media sosial sejak usia anak-anak. Ia mulai menggunakan Instagram pada usia sembilan tahun dan YouTube sejak usia enam tahun tanpa hambatan berarti terkait batas usia.
“Saya berhenti berinteraksi dengan keluarga karena saya menghabiskan seluruh waktu saya di media sosial," kata Kaley selama kesaksiannya.
Akibat penggunaan intensif tersebut, Kaley mengalami gangguan kesehatan mental, termasuk kecemasan, depresi, hingga dismorfia tubuh. Dalam persidangan terungkap, ia bahkan pernah menghabiskan waktu hingga 16 jam sehari di platform tersebut.
Pengacara Kaley menilai fitur-fitur seperti infinite scroll sengaja dirancang untuk menciptakan kecanduan, terutama bagi pengguna muda. Mereka juga menuduh perusahaan teknologi secara sadar menargetkan anak-anak demi pertumbuhan pengguna jangka panjang.
Meski divonis bersalah, Meta dan Google kompak menolak putusan tersebut dan menyatakan akan mengajukan banding. Keduanya menyatakan, kesehatan mental remaja sangat kompleks dan tidak dapat dikaitkan dengan satu aplikasi saja.
“Kami akan terus membela diri dengan gigih karena setiap aksus berbeda dan kami yakin dengan rekam jejak kami dalam melindungi remaja secara daring,” kata Meta dalam pernyataan tertulis.