TikTok menjadi salah satu dari delapan platform media sosial yang dilarang menyediakan akses kepada anak di bawah 16 tahun mulai Sabtu, 28 Maret. Perusahaan berharap kebijakan ini berlaku adil bagi semua medsos.

"Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial," kata TikTok dalam keterangan pers, akhir pekan lalu (27/3).

Larangan anak di bawah 16 tahun memiliki akses ke medsos tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan aturan turunannya.

Pada tahap awal, kebijakan itu berlaku untuk delapan platform medsos di antaranya TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Roblox, dan Bigo Live. Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi sudah mengirimkan surat kepada perusahaan untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP Tunas.

Kementerian Komdigi mencatat baru X dan Bigo Live yang mematuhi aturan batasan akses medsos anak. Meski begitu, Roblox dan TikTok disebut menunjukkan sikap kooperatif, meski perlu melengkapi aturan pembatasan usia anak.

TikTok dalam keterangan pers pada Jumat (27/3) menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan sesuai masa transisi yang tertuang di dalam PP Tunas. "Ini termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri, dan melalui proses konsultasi erat dengan Kementerian Komdigu," demikian dikutip.

Anak usaha ByteDance yang berbasis di Cina itu pun menambahkan, pengguna membuka akun di TikTok untuk belajar hal baru, mencari inspirasi, dan untuk dihibur. Oleh karena itu, perusahaan memastikan platform tetap aman bagi komunitas,bterutama remaja.

Seluruh konten yang diunggah ke TikTok dimoderasi sesuai dengan Panduan Komunitas. Dari seluruh konten yang perusahaan hapus karena melanggar Panduan Komunitas, 99.1% di antaranya dihapus secara proaktif sebelum konten dilaporkan pengguna.

"Kami juga menggunakan teknologi paling inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia, dan menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak patuh," kata TikTok.

Selain itu, akun remaja di TikTok memiliki lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis.

Meski begitu, TikTok memastikan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai harapan regulasi. "Sekaligus terus memperkuat sistem pengamanan kami, dan menyediakan informasi kepada masyarakat Indonesia seiring tersedianya panduan lebih lanjut," ujar perusahaan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.