Australia Selidiki Induk Instagram, TikTok, YouTube soal Aturan Medsos Anak
Badan pengawas keamanan daring Australia, eSafety sedang menyelidiki Meta Platforms Inc. , Snap Inc. , TikTok, dan YouTube karena berpotensi gagal mematuhi larangan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun.
Dugaan potensi tidak patuh aturan itu, diketahui setelah penilaian formal pertama atas respons perusahaan teknologi besar terhadap aturan. "Kami memiliki kekhawatiran signifikan tentang kepatuhan platform terhadap hukum," demikian isi laporan eSafety pada Selasa (31/3), dikutip dari Bloomberg
eSafety menyebut, masih terdapat celah besar dalam langkah-langkah pengawasan. Regulator mengatakan tidak ada cukup pengamanan untuk mencegah anak di bawah 16 tahun membuat akun baru, sementara beberapa platform mengizinkan anak di bawah umur untuk berulang kali mencoba metode verifikasi usia yang sama hingga berhasil.
Australia memberlakukan pembatasan akses anak terhadap media sosial sejak 10 Desember 2025.
Regulator itu mengatakan telah mulai mengumpulkan bukti untuk kemungkinan tindakan, dan mencatat bahwa penegakan hukum akan memerlukan penetapan bahwa platform tersebut belum mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun.
Meta, YouTube, dan TikTok pun berpotensi dikenakan denda hingga A$ 49,5 juta atau Rp 584 miliar (kurs Rp 11.800 per A$).
eSafety memperkirakan keputusan penegakan hukum akan dikeluarkan pada pertengahan tahun, meskipun penggunaan oleh anak di bawah usia 16 tahun masih signifikan.