Disebut Langgar Aturan Medsos Anak, TikTok hingga YouTube Terancam Denda Rp583 M

Telkomsel.com
Cara Download Archive Instagram
Penulis: Rahayu Subekti
1/4/2026, 16.11 WIB

Badan Pengawas Keamanan Daring Australia atau eSafety mempertimbangkan tindakan hukum terhadap Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube, karena dinilai tidak patuh aturan pembatasan akses anak ke medsos. Raksasa teknologi ini pun terancam denda AU$ 49,5 juta atau Rp 583 miliar (kurs Rp 11.789 per AU$).

Laporan kepatuhan atas UU pembatasan akses anak ke medsos di Australia yang berlaku sejak Desember 2025, menyebutkan lima juta akun sudah dinonaktifkan. Namun sejumlah besar anak-anak masih bisa membuka akunnya, membuat akun baru, dan mengakali sistem verifikasi usia.

“Kami memiliki kekhawatiran signifikan tentang kepatuhan dari setengah dari 10 platform,” kata Komisioner Keamanan Siber Australia Julie Inman Grant dalam pernyataan pers, dikutip dari abcnews, Selasa (31/3).

Australia memang baru menerapkan pembatasan akses medsos ke anak di 10 platform, di antaranya Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, Reddit, Kick dan Twitch.

eSafety sedang mengumpulkan bukti terhadap terhadap Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube, bahwa platform-platform ini tidak mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mencegah anak-anak memiliki akun.

Pengadilan dapat menjatuhkan denda hingga AU$ 49,5 juta untuk kegagalan sistemik dalam mematuhi peraturan. eSafety akan memutuskan apakah akan memulai tindakan hukum terhadap platform mana pun pada pertengahan tahun.

Menteri Komunikasi Australia Anika Wells mengatakan bahwa kelima platform yang dikritik tersebut sengaja tidak mematuhi hukum Australia.

“Platform media sosial memilih untuk melakukan hal yang paling minimal karena mereka ingin undang-undang ini gagal,” kata Wells kepada wartawan.

“Ini adalah hukum terdepan di dunia. Kita adalah yang pertama di dunia yang melakukannya. Tentu saja mereka tidak ingin hukum ini berhasil karena mereka ingin hal itu menimbulkan efek menakutkan pada belasan negara yang telah mengikuti langkah Australia sejak 10 Desember,” Wells menambahkan.

Meta, pemilik Facebook dan Instagram, mengatakan kepada Associated Press bahwa mereka berkomitmen untuk mematuhi larangan media sosial di Australia. “Kami juga telah menjelaskan bahwa menentukan usia secara akurat di dunia maya merupakan tantangan bagi seluruh industri,” demikian dikutip.

Snap Inc., perusahaan induk Snapchat, mengatakan telah memblokir 450.000 akun sesuai dengan hukum dan terus memblokir lebih banyak akun setiap harinya.

“Snapchat tetap sepenuhnya berkomitmen untuk menerapkan langkah-langkah yang wajar sesuai dengan undang-undang dan mendukung tujuan utamanya untuk meningkatkan keamanan daring bagi kaum muda Australia,” demikian pernyataan Snap.

TikTok menolak berkomentar pada hari Selasa dan Alphabet Inc., yang memiliki YouTube dan Google, tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti