Komdigi Siapkan Lelang Frekuensi untuk Perluas Akses Internet Cepat ke Pelosok

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/bar
Petugas melakukan pemulihan tower BTS di Nagari Salareh Aia, Palembayan, Agam, Sumatera Barat, Jumat (23/1/2026).
Penulis: Rahayu Subekti
9/4/2026, 14.01 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menyiapkan langkah besar untuk menghapus blank spot internet di Indonesia. Institusi yang dipimpin Meutya Hafid ini akan menggelar lelang seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada 2026 sebagai langkah memperluas akses internet cepat dan meningkatkan kualitas layanan seluler di seluruh Indonesia.

“Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi digital, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang lebih merata, termasuk di wilayah yang selama ini masih menghadapi keterbatasan sinyal,” kata Kementerian Komdigi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (9/4).

Pelaksanaan seleksi pita frekuensi radio yang dijadwalkan pada tahun ini bertujuan untuk memberikan tambahan spektrum frekuensi radio yang dapat dioptimalkan oleh para penyelenggara jaringan bergerak seluler.

Kehadiran pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler. Selain itu, lelang ini juga akan mendukung pencapaian target kecepatan rata-rata mobile broadband nasional maupun peningkatan cakupan layanan mobile broadband di Indonesia sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Komunikasi dan Digital 2025-2029.

Alokasi dari masing-masing pita frekuensi radio yang akan diseleksi ini memiliki fungsi dan keunggulan yang saling melengkapi bagi industri telekomunikasi nasional, seperti:

  • Pita Frekuensi Radio 700 MHz:

Frekuensi ini merupakan pita frekuensi radio low-band yang disebut juga dengan istilah digital dividend karena dihasilkan setelah selesainya migrasi siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) yang beralih menjadi TV digital.

Frekuensi radio ini memiliki keunggulan pada cakupan sinyal yang sangat luas dan kemampuan menembus hambatan fisik yang solid seperti bangunan sehingga mampu memperbaiki kualitas sinyal seluler yang masih relatif lemah, baik di kondisi outdoor maupun indoor.

Karakteristik ini menjadikannya tulang punggung utama untuk memperluas jangkauan akses internet mobile broadband ke seluas-luasnya wilayah Indonesia.

  • Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz

Frekuensi ini merupakan pita frekuensi radio mid-band yang sangat ideal untuk menopang kapasitas saluran dan kecepatan transmisi data skala besar seperti teknologi 5G.

Pita frekuensi radio ini difokuskan untuk mengakomodasi kepadatan lalu lintas data yang tinggi di wilayah perkotaan serta menghadirkan pengalaman internet seluler berkecepatan tinggi yang lebih stabil.

Akses Internet Jaringan Pita Lebar

Kementerian Komdigi menyatakan proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyediakan layanan akses internet jaringan pita lebar bergerak minimal dengan teknologi 4G yang lebih merata. Khususnya pada desa atau kelurahan yang masih memiliki keterbatasan dalam akses layanan telekomunikasi.

Selain itu, melalui seleksi ini, penyedia jaringan bergerak seluler juga didorong untuk melakukan peningkatan kualitas internet berkecepatan tinggi. Hal ini melalui penyediaan dan penguatan layanan 5G di berbagai wilayah.

Untuk mendukung pelaksanaan seleksi ini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026.

Selanjutnya, proses persiapan dan pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan oleh Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 176 Tahun 2026.

“Kementerian Komunikasi dan Digital senantiasa mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas pada setiap tahapan di dalam proses seleksi ini,” ujar Kementerian Komdigi.

Kementerian Komdigi mengundang seluruh pemangku kepentingan, pelaku industri telekomunikasi, dan masyarakat luas untuk terus mendukung langkah strategis pemerintah. Khususnya, dalam melaksanakan optimalisasi pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang sifatnya terbatas agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan kemajuan ekonomi digital Indonesia.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti