Cara Pulihkan Akun TikTok yang Tiba-tiba Non Aktif, Ikuti Langkahnya

https://unsplash.com/id/foto/beberapa-ponsel-duduk-di-atas-tempat-tidur-0Vk7HEjWLDE
tiktok go komisi
Penulis: Rahayu Subekti
29/4/2026, 06.11 WIB

TikTok saat ini mulai menonaktifkan akun anak usia di bawah 16 tahun. Hal ini sesuai dengan kebijakan pembatasan anak untuk mengakses media sosial atau medsos sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Seiring dengan upaya tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan ada sedikit kendala yang muncul. Hal ini berkaitan dengan penonaktifan akun dewasa di platform TikTok secara tidak sengaja.

“Kalau ada gangguan-gangguan sedikit, kalau ada akun orang dewasa yang tidak sengaja ikut ternonaktifkan maka segera laporkan untuk normalisasi dan akan dilakukan dengan cepat,” kata Meutya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Komdigi, Selasa (28/4).

Bagi masyarakat terutama yang memiliki akun dewasa di platform Tiktok yang terdampak maka bisa melakukan proses normalisasi. Lead of UGC TikTok Indonesia Richard Anggoro menjelaskan hal ini bisa dilakukan melalui layanan help center.

Untuk normalisasi bisa disampaikan kepada help center kami untuk prosesnya sendiri itu akan dilakukan sesegera mungkin,” ujar Richard.

Richard menambahkan sejumlah akun dewasa di TikTok yang tidak sengaja dinonaktifkan pada akhir pekan kemarin sudah dipulihkan. Ia memastikan saat ini akun-akun tersebut sudah aktif kembali.

Sebanyak 1,7 Juta Akun Anak Dinonaktifkan

Platform TikTok saat ini menjadi platform pertama yang berkomitmen untuk melaksanakan pembatasan akses media sosial untuk anak berusia di bawah 16 tahun sekaligus juga menonaktifkan akun-nya.

“TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kementerian Komdigi,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam konferensi pers, Selasa (28/4).

Meutya mengatakan sebelumnya pada 10 April 2026, TikTok sudah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun anak. Lalu saat ini penonaktifan akun anak terus bertambah per hari ini (28/4) hingga 1,7 juta akun.

“TikTok juga menyampaikan secara langsung rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur untuk ke depan,” ujarnya.

Selain TikTok, saat ini YouTube, Instagram, Facebook, Threads, Roblox, X, dan Bigo Live, masuk kategori berisiko tinggi, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Komdigi Nomor 140 Tahun 2026. Delapan platform itu harus memenuhi ketentuan, pertama, menyesuaikan batasan minimum usia pengguna pada panduan komunitas dan mulai diumumkan kepada publik.

Kedua, menonaktifan akun pengguna anak yang tidak memenuhi batasan usia minimum, dilakukan secara bertahap. Ketiga, penyusunan dokumen pedoman atau panduan resmi bagi pengguna (user guideline) yang menjelaskan mekanisme penonaktifan akun, mekanisme penanganan akun terdampak, serta prosedur yang dapat dilakukan oleh pengguna apabila terdapat sanggahan.

Keempat, melaporkan perkembangan implementasi rencana aksi secara periodik. Terakhir, melakukan penilaian mandiri terhadap aspek risiko pada Produk, Layanan, dan Fitur sesuai ketentuan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti