OJK Ingatkan Maraknya Penipuan Digital Event Olahraga, Ini Modusnya

Unsplash
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan digital atau penipuan online, khususnya berkaitan dengan event olahraga.
Penulis: Rahayu Subekti
6/5/2026, 09.54 WIB

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan digital atau penipuan online, khususnya berkaitan dengan event olahraga. Terlebih saat ini acara olahraga semakin marak digelar di banyak daerah. 

"Sekarang ini seiring dengan meningkatnya tren event olahraga, potensi penipuan yang memanfaatkan tingginya minat masyarakat terhadap event olahraga ini juga terjadi, khususnya melalui platform digital," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa (5/5). 

Dicky mengatakan salah satu modus penipuan online yang kerap muncul yaitu tawaran harga tiket yang lebih murah. Biasanya ini dilakukan melalui media sosial namun tidak resmi dari penyelenggara event olahraga tersebut. 

"Setelah pembayaran dilakukan, tiket ini tidak dikirimkan atau tidak diberikan dan tidak valid," ujarnya. 

Karena itu, Dicky menginbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Hal ini dapat dilakukan dengan melihat dan meneliti terlebih dahulu kanal resmi dari penyelenggara event olahraga sebelum melakukan transaksi. 

Selain itu, Dicky juga meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga yang tidak wajar. Begitu juga dengan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi yang kerap terdampak jika menjadi korban penipuan. 

"Terkait dengan penipuan event olahraga ini yang diambil tidak hanya uang kita karena tiket tidak dikirim, tapi juga data kita bisa mereka peroleh," katanya. 

Jika masyarakat menemukan indikasi penipuan, ia meminta untuk segera melaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) agar dapat ditindaklanjuti. Melalui situs iasc.ojk.go.id, IASC dapat mempercepat koordinasi antar lembaga untuk memblokir rekening penipu. 

IASC juga menerima laporan penipuan online, investasi ilegal, dan pinjaman online. Setelah pelaporan diterima, IASC juga memberikan perlindungan konsumen di sektor keuangan dengan menindak pelaku hingga pemblokiran rekening. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti