Komdigi Akan Atur Buat Medsos Wajib Nomor HP, Ini Kata Induk Instagram
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menyiapkan aturan baru terkait pendaftaran akun medsos, salah satunya mewajibkan pencantuman nomor HP. Meta, induk Instagram, pun merespons wacana ini.
Kepala Kebijakan Publik Meta di Indonesia, Berni Moestafa baru mengetahui adanya rencana itu. "Nantinya kami terus tentunya berdiskusi dengan Komdigi dan mendapatkan informasi lebih lanjut,” kata dia saat ditemui di Jakarta, Jumat (22/5).
Jika Meta sudah mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai kebijakan itu, maka perusahaan siap menyesuaikan dengan aturan baru. “Bila memang ada sesuatu yang perlu kami sampaikan kepada publik ya tentu kami akan sampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan, pemerintah akan mewajibkan setiap pemilik akun medsos meregistrasikan nomor telepon.
“Ini yang sedang kami godok, dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke media sosial wajib menyematkan nomor teleponnya,” kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Jakarta, Senin (18/5).
Meutya menjelaskan, dengan melakukan registrasi nomor HP, pemilik akun medsos akan memiliki identitas yang jelas. Dengan demikian, penggunaan akun media sosial diharapkan menjadi akuntabel dan bertanggung jawab terhadap unggahan atau tulisan yang ditayangkan.
Tak hanya itu, Meutya juga akan membuat kebijakan pendukung lainnya. “Identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE) juga kami kuatkan,” ujarnya.
Ia yakin kebijakan itu dapat menjaga ketahanan nasional di media sosial. Hal ini juga didukung dengan diskusi, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat.
Meutya menyatakan, Kementerian Komdigi bekerja sama dengan banyak media dan penyuluh informasi masyarakat di berbagai daerah. “Ini selalu memberi edukasi dan juga giat-giat yang terkait dengan komunitas,” katanya.
Pada kesempatan berbeda, Analis Kebijakan Madya Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Nanci Laur menyampaikan instansi akan menerapkan aturan baru dalam registrasi saat membuat akun media sosial. Begitu juga bagi pengguna lama yang sudah membuat medsos harus melakukan daftar ulang.
“Ada bocoran lagi. Pendaftaran media sosial nantinya berubah prosesnya. Ditunggu saja regulasinya,” kata Nanci Laura dalam acara Meta Cerdas Digital 2026 di Jakarta, Jumat (22/5). Alasannya, banyak sekali pengguna medsos yang mendaftar dengan identitas palsu atau memanipulasi umur.
"Sudah menjadi perhatian nasional bahwa saat ini banyak sekali yang mendaftar di medsos dengan pemalsuan umur," ujarnya. Meski begitu, Nanci masih enggan membocorkan lebih lengkap mengenai aturan tersebut. Ia mengungkapkan Kementerian Komdigi akan mengumumkan secara resmi.