Polda Jateng Gaet FBI dan Interpol Tangkap Pelaku Penipuan Modus Asmara di Solo
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya. Instansi juga berkoordinasi dengan FBI melalui set NCB Interpol dan Bareskrim Polri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 39 orang tersangka yakni 28 Warga Negara Indonesia (WNI), serta 11 Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari tujuh asal Nepal dan empat Myanmar.
Mereka diduga terlibat dalam jaringan penipuan lintas-negara dengan nilai transaksi sekitar Rp 41,1 miliar.
"Penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban melakukan investasi atau kripto bodong," ujar Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih Kombes dalam konferensi pers pada Senin (1/6), dikutip dari laman resmi, Selasa (2/6).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kegiatan patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng untuk mengendus aktivitas penipuan lintas negara. Penyelidikan kemudian mengarah pada sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.
Dari hasil pendalaman, petugas menemukan total tujuh TKP yang terdiri dari satu kantor perusahaan dan enam rumah kos yang berlokasi di Surakarta dan Sukoharjo.
PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, diduga digunakan sebagai tempat perekrutan pekerja sekaligus pusat operasional utama. Namun, sebagian pelaku diketahui menjalankan aksi langsung dari tempat-tempat kos untuk mengaburkan aktivitas mereka.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus pig butchering, yakni skema penipuan yang dilakukan dengan cara membangun hubungan emosional secara intensif terhadap calon korban melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf dan Boo, maupun platform media sosial seperti Facebook.
Setelah korban memberikan respons, komunikasi kemudian diarahkan ke aplikasi percakapan pribadi dan terus dibangun hingga tercipta hubungan yang akrab dan penuh kepercayaan.
Untuk memperkuat tipu daya, para pelaku menggunakan identitas palsu saat membuat akun media sosial. Mereka juga menyiapkan foto dan video perempuan untuk meyakinkan korban.
Bahkan, jaringan ini mempekerjakan perempuan berinisial F yang berperan khusus sebagai model untuk menyediakan foto-foto persuasif sekaligus melakukan panggilan video secara langsung (live) agar korban sepenuhnya percaya dan bersedia menanamkan dana pada platform investasi yang dikendalikan pelaku.
Penyidik mengungkap bahwa sindikat ini bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas mulai dari Leader (pimpinan), Model, marketing, hingga asisten marketing.
Dari 39 tersangka, sebanyak 33 orang bertindak sebagai marketing yakni 11 WNA dan 22 WNI. Mereka bertugas menjaring korban di aplikasi kencan menggunakan identitas palsu.
Setelah korban terbujuk, mereka diarahkan untuk melakukan investasi ke website trading crypto coverts.net dengan tautan atau link www.livetradingcrypto.com yang telah dimanipulasi sistemnya sehingga seluruh dana korban masuk ke jaringan pelaku.
"Selain marketing dan asisten marketing, terdapat peran Leader yang sangat vital untuk menyediakan perangkat komunikasi, memberikan arahan taktis jika target telah ditetapkan, membantu operasional marketing, serta memegang kendali penuh terhadap platform trading agar dana yang telah disetorkan korban dikunci dan tidak dapat ditarik kembali," kata Himawan
Selain itu, turut diamankan seorang warga berinisial ASC yang bertindak sebagai penyedia tempat, sarana, dan prasarana kejahatan tambahnya
Himawan juga menjelaskan bahwa berdasarkan data transaksi yang ditemukan penyidik, jaringan internasional ini diketahui telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Dalam kurun waktu ini, kelompok pelaku tercatat sudah berpindah-pindah tempat dan menggunakan emoat kantor berbeda sebelum akhirnya digerebek di Solo Raya.
Selama beroperasi, mereka meraup keuntungan USD 2,33 juta atau Rp 41,1 miliar, dari sedikitnya 133 orang korban. Pelaku secara spesifik membidik warga negara Amerika Serikat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 papan nama PT Digi Global Konsultan, 1 bendel Akta Notaris perjanjian sewa, 1 buku tulis panduan market, 2 lembar screenshot tampilan website crypto, 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer/PC, 2 unit laptop, 78 unit monitor, 54 unit keyboard, 4 unit TV, serta 1 unit sepeda motor beserta BPKB.
Dalam penanganan kasus ini penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap marketing, asisten marketing, model, dan leader dengan persangkaan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara untuk penyedia sarana tempat seperti tersangka ASC, dilapisi dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman ncaman hukuman 15 tahun penjara.
Mengingat kasus ini melibatkan tersangka maupun korban WNA, khususnya Amerika, Polda Jateng berkoordinasi secara intensif dengan FBI melalui set NCB Interpol dan Bareskrim Polri.
"Kami juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana perbankan maupun crypto, serta berkoordinasi erat dengan Ditjen Imigrasi terkait penanganan para WNA yang diamankan," ujar Himawan
Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, memberikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan Ditressiber Polda Jateng. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari koordinasi yang luar biasa antar-instansi.