OJK Panggil Sejumlah Finfluencer, Promosi Investasi Ilegal di Medsos Ditindak

ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.
Dua petugas beraktivitas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ternate, Maluku Utara, Rabu (5/11/2025).
Penulis: Rahayu Subekti
19/6/2026, 11.39 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memperketat pengawasan terhadap promosi produk investasi dan aset keuangan digital di media sosial. Langkah ini ditandai dengan tindakan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang memanggil sejumlah Key Opinion Leader (KOL) atau influenser, khususnya di bidang keuangan alias finfluencer, yang diduga terkait dengan promosi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas dugaan keterkaitan para KOL dengan penawaran PAKD yang tidak memiliki izin.

“Satgas PASTI telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah KOL untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas dugaan keterkaitan dengan PAKD tidak berizin. Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL tersebut telah melakukan take down serta penyesuaian atas konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin,” kata Hudiyanto dalam pernyataan tertulis, Kamis (18/6).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK dan Satgas PASTI untuk menekan penyebaran promosi investasi dan aset keuangan digital ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas PASTI menegaskan bahwa KOL atau finfluencer tidak diperkenankan mempublikasikan maupun mempromosikan PAKD yang tidak berizin.

OJK juga telah menetapkan daftar PAKD resmi yang dapat dijadikan referensi oleh masyarakat sebelum melakukan investasi atau transaksi aset keuangan digital.

“Pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak yang berizin dan atau diawasi oleh OJK sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” ujar Hudiyanto.

Tujuh Pedoman untuk Finfluencer

Satgas PASTI mengingatkan influencer dan kreator konten keuangan agar lebih berhati-hati sebelum mempromosikan produk atau platform investasi. Regulator meminta KOL mematuhi tujuh ketentuan utama dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Pertama, melakukan analisis dan atau penelitian yang memadai sebelum menyampaikan informasi. Kedua, meneliti legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan, termasuk memastikan PAKD telah berizin dan produknya diperkenankan untuk ditawarkan di Indonesia.

Ketiga, menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk menjelaskan risiko dan potensi keuntungan secara utuh. Keempat, tidak menggunakan klaim yang menjanjikan, seperti keuntungan tinggi, bebas risiko, atau testimoni fiktif.

Kelima, menerapkan transparansi dalam penyampaian konten, termasuk apabila terdapat kepentingan ekonomi. Keenam, dalam hal memberikan rekomendasi, memastikan telah memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Ketujuh, mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

OJK Siapkan Aturan Khusus Finfluencer

Selain melakukan penindakan terhadap promosi investasi ilegal, OJK juga tengah menyiapkan regulasi khusus yang mengatur influencer keuangan atau finfluencer. Regulasi tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan konsumen di era digital.

“Dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen, OJK saat ini sedang menyiapkan pengaturan terkait influencer keuangan atau finfluencer yang akan segera ditetapkan,” kata Hudiyanto.

Pada saat yang sama, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap berbagai konten media sosial dan tautan yang memuat penawaran PAKD ilegal. Upaya tersebut akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna menghentikan aktivitas platform yang tidak berizin.

OJK Minta Masyarakat Terapkan Prinsip 2L

OJK juga mengimbau masyarakat agar lebih kritis terhadap berbagai tawaran investasi yang beredar di media sosial. Sebelum berinvestasi, masyarakat diminta menerapkan prinsip Legal dan Logis atau 2L.

Prinsip tersebut dilakukan dengan memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan yang ditawarkan telah memiliki izin. Selain itu, masyarakat juga diminta mewaspadai tawaran keuntungan tinggi yang dijanjikan dalam waktu singkat.

Melalui pengawasan terhadap finfluencer, pemblokiran konten dan tautan investasi ilegal, serta penyusunan regulasi baru, OJK berupaya memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko kerugian akibat penawaran investasi dan aset keuangan digital yang tidak berizin.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti