Komdigi Sebut Lelang Frekuensi 700 MHz Masuk Tahap Seleksi Administrasi

ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi memastikan proses seleksi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler berlangsung secara transparan.
Penulis: Rahayu Subekti
26/6/2026, 10.39 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi memastikan proses seleksi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Saat ini, proses seleksi telah memasuki tahapan evaluasi administrasi terhadap dokumen yang disampaikan para peserta.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas," kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (25/6).

Kementerian Komdigi menyatakan saat ini telah melakukan proses klarifikasi atas kesesuaian substansi dokumen dari tiga penyelenggara telekomunikasi yang mengajukan permohonan mengikuti seleksi. Ketiga operator telekomunikas itu adalah PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, PT Indosat Ooredoo Tbk, dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, terdapat catatan terhadap dokumen administrasi yang disampaikan ketiga peserta.

Hasil evaluasi administrasi akan diumumkan secara resmi kepada publik melalui laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Dua Mekanisme Seleksi Administrasi

Tahapan evaluasi administrasi ini dilaksanakan melalui dua mekanisme utama. Pertama, pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan keikutsertaan untuk memastikan seluruh persyaratan formal terpenuhi. Kedua, verifikasi dokumen administrasi guna memeriksa keabsahan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan peserta.

Proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz dimulai sejak 23 April 2026. Tahapan evaluasi administrasi menjadi pintu awal sebelum peserta melanjutkan ke proses seleksi berikutnya. Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi berhak mengikuti tahapan selanjutnya, sedangkan peserta yang tidak lolos akan dinyatakan gugur.

Menurut Kementerian Komdigi, lelang spektrum frekuensi ini merupakan langkah strategis untuk memperluas pemerataan akses internet berkualitas di Indonesia. Tambahan spektrum diharapkan mampu mendorong operator seluler mempercepat pembangunan infrastruktur jaringan, meningkatkan kecepatan layanan mobile broadband, serta memperluas jangkauan sinyal hingga ke wilayah yang masih minim layanan telekomunikasi.

Langkah tersebut juga sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029 dalam mempercepat transformasi digital nasional.

Meutya menambahkan, spektrum frekuensi merupakan sumber daya yang terbatas, namun memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

"Melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel ini, kami ingin memastikan pita 700 MHz dan 2,6 GHz dapat dioptimalkan untuk menghadirkan akses internet yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama dalam mendongkrak produktivitas ekonomi digital di berbagai sektor," ujarnya.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti