Komdigi Dukung Pembatasan Gawai di Sekolah, Minta Literasi Digital Diperkuat
Menteri Kementerian Komunikasi dan Digitat (Komdigi) Meutya Hafid mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang membatasi penggunaan gadget atau gawai di sekolah. Namun, Meutya meminta literasi digital menjadi bagian dari pendidikan sejak usia dini seiring diterapkannya pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
Meutya mengatakan kebijakan pembatasan gawai di sekolah yang diatur dalam Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026. Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
"Aturan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya," kata Meutya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7).
Meski demikian, Meutya menilai pembatasan penggunaan gawai tidak boleh berhenti pada pembatasan akses semata. Anak-anak juga harus dibekali kemampuan memahami risiko di ruang digital agar dapat memanfaatkan teknologi secara positif.
"Melihat betapa mudah dan cepatnya akses di ruang digital, anak-anak perlu dibekali kemampuan mengenali disinformasi dan konten berbahaya, menjaga keamanan data pribadi serta etika di ruang digital, hingga menggunakan teknologi secara produktif," ujarnya.
Menurutnya, pembekalan literasi digital merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, dunia pendidikan, orang tua, pelaku industri digital, dan masyarakat.
Ia mengingatkan ancaman yang dihadapi anak-anak di internet semakin beragam. Hal ini mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia, kontak dengan orang asing, kecanduan gawai, kekerasan siber, eksploitasi digital, hingga perjudian online dan penyebaran disinformasi.
"Di sinilah kehadiran regulasi dapat membantu orang tua untuk mengantisipasi ancaman-ancaman tersebut, termasuk pula ancaman perjudian online yang mulai menyasar anak dan remaja, kekerasan siber, eksploitasi digital, hingga disinformasi yang terus berkembang seiring pesatnya transformasi teknologi," katanya.
Kementerian Komdigi mencatat penetrasi internet di Indonesia telah melampaui 80%. Dari sekitar 220 juta pengguna internet di Indonesia, sekitar 48% merupakan anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun.
Dengan tingginya angka tersebut, penggunaan teknologi tanpa pengawasan dinilai berpotensi mengganggu perkembangan fisik maupun kesehatan mental anak.
Di sisi lain, Kementerian Komdigi juga sudah menerbitkan PP Tunas. Regulasi ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik atau PSE, khususnya platform digital berisiko tinggi, melakukan verifikasi usia dan memperoleh persetujuan orang tua sebelum memberikan akses kepada pengguna di bawah umur.
Meutya menegaskan perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, pengawasan oleh orang tua dan sekolah harus diikuti dengan tata kelola platform digital yang lebih kuat agar anak tetap dapat memanfaatkan teknologi untuk belajar tanpa terpapar berbagai risiko di dunia maya.
"Perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan orang tua maupun sekolah, tetapi membutuhkan tata kelola digital nasional yang lebih kuat. Untuk mencapai hal ini diperlukan kerja bersama dari pemerintah, pelaku ekosistem digital, serta masyarakat," ujarnya.