Respons Telkomsel Usai Putusan MK Terkait Kuota Internet Tak Hangus
PT Telkomsel merespons putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang yang mewajibkan penyelenggara layanan telekomunikasi menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Namun, operator seluler terbesar di Indonesia itu belum mengungkap skema baru yang akan diterapkan untuk menyesuaikan putusan tersebut.
Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan perusahaan mendukung upaya memperkuat perlindungan dan kepastian layanan bagi pelanggan.
"Telkomsel menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan layanan paket data dan mendukung upaya untuk terus memperkuat perlindungan serta kepastian layanan bagi pelanggan," kata Fahmi kepada Katadata.co.id, Jumat (24/7).
Menurutnya, Telkomsel memahami pemanfaatan kuota internet secara optimal menjadi kebutuhan penting masyarakat seiring meningkatnya aktivitas digital. Karena itu, perusahaan menilai putusan MK menekankan perlunya perlindungan hak pelanggan dalam memanfaatkan layanan telekomunikasi melalui pilihan layanan yang lebih fleksibel.
Meski demikian, Fahmi tidak menjelaskan apakah seluruh paket internet Telkomsel nantinya akan menerapkan mekanisme kuota yang tidak lagi hangus setelah masa aktif berakhir. Ia juga tidak menjawab apakah implementasi putusan MK akan memengaruhi harga paket internet ke depan.
Namun, Telkomsel menyebut saat ini telah menyediakan sejumlah produk yang memiliki fitur rollover atau akumulasi sisa kuota untuk paket tertentu. "Saat ini, Telkomsel telah menyediakan beragam opsi produk dan layanan, termasuk paket dengan mekanisme rollover kuota pada produk terkait, sehingga pelanggan dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya," ujarnya.
Merujuk situs resmi Telkomsel, saat ini fitur rollover kuota hanya ada untuk paket internet SIMPATI. Selama paket diperpanjang dalam masa aktif, kuota yang belum terpakai tidak akan hangus dan akan otomatis diakumulasikan ke bulan berikutnya tanpa biaya tambahan.
Masa aktif kuota data rollover mengikuti masa aktif dari paket Internet SIMPATI yang baru diaktifkan. Selama pelanggan melakukan pembelian ulang paket ini dalam periode aktif, sisa kuota utama akan tetap bisa digunakan di periode selanjutnya.
Pelanggan akan otomatis mendapatkan kuota data rollover apabila:
- Melakukan pembelian ulang Paket Internet SIMPATI dalam masa aktif paket sebelumnya.
- Akumulasi kuota hanya berlaku untuk kuota Internet dan tidak berlaku jika pembelian dilakukan di luar masa aktif.
Selain itu, Telkomsel mengklaim terus meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan. Hal ini dilakukan melalui penyederhanaan informasi produk serta penyediaan kanal digital yang memungkinkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota secara real time.
Evaluasi Layanan
Ke depan, Fahmi mengatakan Telkomsel akan terus mengevaluasi layanan, memperkuat mekanisme penanganan pelanggan, serta menghadirkan inovasi. “Ini dengan dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen, kualitas layanan, dan keberlanjutan industri telekomunikasi,” katanya.
Ia juga menyatakan Telkomsel terbuka berdialog dengan regulator dan para pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Putusan MK sebelumnya mengakhiri praktik hangusnya sisa kuota internet yang selama ini menjadi keluhan banyak pelanggan telekomunikasi. Lewat Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan mengenai penetapan tarif telekomunikasi harus dimaknai dengan kewajiban bagi penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pada Kamis (23/7) dikutip dari situs resmi MK.
Kuota Dinilai Memiliki Nilai Ekonomi
MK menilai sisa kuota internet bukan sekadar angka yang tersimpan dalam sistem operator, melainkan manfaat ekonomi yang telah dibayar pelanggan.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan yang harus dilindungi bukanlah kuota sebagai objek, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar namun belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi.
“Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” ujar Liliek.
Meski demikian, MK tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan satu model layanan yang sama. MK memberikan ruang bagi penyelenggara telekomunikasi menghadirkan berbagai pilihan paket sesuai model bisnis masing-masing.
Perlindungan terhadap sisa kuota dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat kepada layanan lain, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Dengan demikian, operator masih dapat menawarkan paket rollover maupun non-rollover selama tersedia pilihan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pengguna.