Eropa Denda Google, Trump Ancam Balas dengan Kenakan Tarif Dagang Tinggi
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam Uni Eropa dengan tarif besar dan penyelidikan, karena mengenakan denda kepada Google.
"Semoga KEBENARAN ini menjadi bukti bahwa kami akan segera memulai Penyelidikan 301 atas praktik 'perampokan' terhadap perusahaan-perusahaan Amerika dan, pada gilirannya, terhadap pembayar pajak Amerika. Uni Eropa akan membayar harga yang sangat mahal atas perilaku ilegal dan sangat tidak etis ini, yang telah berulang kali saya peringatkan kepada mereka," kata Trump di Truth Social, pada Jumat waktu setempat (24/7).
Trump mengingatkan bahwa Uni Eropa telah menjatuhkan denda US$ 15 miliar atau Rp 269 triliun kepada perusahaan Apple Inc., US$ 3 miliar atau Rp 54 triliun kepada Meta, dan US$ 2,5 miliar atau Rp 45 triliun kepada Amazon.
Yang terbaru, Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 890 juta euro atau Rp 18,2 triliun kepada Google, karena diduga melanggar Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa (DMA), dengan menuduh perusahaan tersebut mempromosikan layanannya sendiri dalam hasil pencarian dan membatasi pengembang aplikasi di Google Play.
Denda baru tersebut menjadikan total hukuman antimonopoli yang dijatuhkan Uni Eropa kepada Google mencapai lebih dari US$ 18 miliar atau Rp 322,5 triliun.
Trump mengecam hal itu sebagai "praktik ilegal dan sangat diskriminatif" yang dimulai sejak pemerintahan Joe Biden.
"Namun, hal itu tidak akan berlanjut selama pemerintahan Trump. Amerika Serikat bukanlah 'celengan' bagi Eropa dan kami tidak akan membiarkannya menjadi demikian!" kata Trump.
Pada Maret 2024, Komisi Eropa membuka penyelidikan terhadap Google setelah DMA, yang mengatur aktivitas platform digital terbesar, mulai berlaku.