Pemerintah Siapkan Aturan AI dan Hak Cipta, Apa Dampaknya bagi Kreator?
Pemerintah memastikan revisi Undang-undang (UU) Hak Cipta tidak akan menghambat perkembangan akal imitasi (AI). Di sisi lain, regulasi ini disiapkan untuk tetap melindungi hak ekonomi para kreator di tengah perubahan ekosistem digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan perkembangan AI telah mengubah cara konten digital diproduksi, didistribusikan, hingga dimanfaatkan sebagai data pelatihan model AI. Oleh karena itu, pemerintah menyusun revisi UU Hak Cipta secara hati-hati agar mampu menjawab tantangan baru tanpa menghambat inovasi.
"Ekosistem yang terdampak oleh Undang-Undang Hak Cipta sangat luas. Bukan hanya media, tetapi juga kreator digital, pembuat film, musisi, hingga platform digital. Oleh karena itu, kami berupaya mencari jalan tengah yang dapat mengakomodasi seluruh kepentingan," kata Nezar dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (30/7).
Salah satu isu yang menjadi perhatian pemerintah yakni pemanfaatan karya kreatif sebagai data pelatihan AI. Pemerintah memahami kekhawatiran penulis dan pelaku industri kreatif terhadap perubahan pola konsumsi informasi yang dipicu oleh perkembangan AI generatif.
Oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan pengembangan AI tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak ekonomi pemegang hak cipta. “Masukan dari para penerbit, kreator, maupun perusahaan teknologi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan,” ujarnya.
Pemerintah Libatkan Pelaku Industri
Nezar menjelaskan pembahasan revisi UU Hak Cipta saat ini berada di bawah koordinasi Kementerian Hukum. Meski demikian, Kementerian Komdigi terus memberikan masukan karena aturan tersebut akan berdampak langsung terhadap ekosistem digital dan industri kreatif nasional.
Pemerintah juga berencana mempertemukan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pelaku industri teknologi, media, penerbit, kreator digital, musisi, hingga pembuat film. Tujuannya untuk merumuskan regulasi yang dapat diterima seluruh pihak.
“Kami akan mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk mendiskusikan solusi terbaik. Tujuannya adalah menghasilkan rumusan pasal yang mampu mengakomodasi kepentingan besar seluruh ekosistem digital,” kata Nezar.
Selain revisi UU Hak Cipta, Nezar menyoroti revisi Undang-undang Penyuaran. Ia menekankan, model platform bisnis streaming memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga penyiaran konvensional sehingga memerlukan pendekatan regulasi tersendiri.
“Kami telah menyampaikan kepada DPR bahwa platform logika bisnis streaming berbeda dengan penyiaran konvensional. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan regulasi yang tepat agar mampu menjawab perkembangan teknologi tanpa menghambat inovasi,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru menyusun regulasi yang akan berdampak jangka panjang terhadap industri digital. Menurutnya, setiap kebijakan harus dirumuskan melalui dialog dengan seluruh pemangku kepentingan agar mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta, perkembangan teknologi, kepentingan industri, dan kepentingan publik.