Prabowo Digitalisasi Bansos, Masyarakat Tak Perlu Lagi Keluar Biaya Rp 150 Ribu

ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/tom.
Seorang warga penerima manfaat bantuan sosial melakukan verifikasi wajah menggunakan aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Desa Benelan Lor, Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (8/5/2026).
Penulis: Rahayu Subekti
14/8/2026, 17.20 WIB

Presiden Prabowo Subianto mendorong digitalisasi perlindungan sosial atau perlinsos untuk memangkas biaya dan waktu yang harus dikeluarkan masyarakat dalam mengakses bantuan sosial (bansos). Ia mengatakan digitalisasi perlinsos memungkinkan masyarakat mengakses proses pendataan dan layanan perlindungan sosial dengan lebih mudah tanpa menambah beban biaya.

“Rakyat tidak mampu tidak boleh membayar untuk membuktikan bahwa ia tidak mampu. Rakyat juga tidak boleh berkali-kali menyerahkan data yang sebenarnya sudah dimiliki negara,” kata Prabowo dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung DPR, Jumat (14/8).

Menurut Prabowo, sebelum digitalisasi, keluarga yang membutuhkan bansos dapat mengeluarkan biaya sekitar Rp 150 ribu. Biaya ini mencakup perjalanan, pengurusan dokumen, fotokopi, hingga nilai waktu kerja yang hilang karena harus mengurus pendaftaran secara langsung.

Kini, pendaftaran dapat dilakukan tanpa biaya melalui sistem digital.

Selain menghemat biaya, digitalisasi memangkas waktu pemeriksaan kelayakan penerima bansos. Prabowo mengatakan proses yang sebelumnya dapat memakan waktu 75 hingga 200 hari kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit atau jam.

Daftar Bansos Kurang dari Lima Menit

Perlinsos Digital menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses pendataan dan layanan perlindungan sosial. Masyarakat dapat mendaftarkan dan memperbarui data keluarga melalui portal Perlinsos Digital menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurut siaran pers pemerintah, proses pendaftaran dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari lima menit. Jika terdapat data yang tidak sesuai, masyarakat juga dapat mengajukan sanggahan melalui kanal yang disediakan.

Digitalisasi juga memungkinkan data yang sudah dimiliki negara digunakan kembali dalam proses pemeriksaan kelayakan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan data yang sebenarnya sudah dimiliki pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan transformasi digital pemerintah tidak boleh hanya memindahkan proses manual ke sistem digital.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, teknologi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Digitalisasi bukan sekadar memindahkan proses ke sistem digital, tetapi bagaimana teknologi memangkas waktu, biaya, dan beban administratif yang selama ini dirasakan masyarakat,” kata Meutya dalam pernyataan tertulisnya.

Menurut Meutya, manfaat digitalisasi akan terasa ketika masyarakat dapat mengakses layanan pemerintah tanpa harus datang berkali-kali ke kantor pelayanan, mengeluarkan biaya perjalanan, maupun mengulang data yang sebelumnya telah dimiliki pemerintah.

Target 49 Juta Keluarga

Digitalisasi perlindungan sosial telah diterapkan secara bertahap sebagai bagian dari persiapan menuju implementasi nasional. Lebih dari 3 juta keluarga telah terdaftar melalui Perlinsos Digital. Pemerintah menargetkan implementasi nasional dapat menjangkau 49 juta keluarga, atau lebih dari 50% keluarga di Indonesia.

Dalam siaran pers pemerintah, Perlinsos Digital saat ini masih dalam tahap uji coba di 43 kabupaten/kota. Secara bertahap, uji coba akan diperluas ke 153 kabupaten/kota.

Sementara itu, artikel Katadata menyebut digitalisasi pendaftaran bansos telah berjalan di 153 kabupaten dan kota pada 38 provinsi, dengan lebih dari 3 juta keluarga telah masuk dalam sistem.

Pendaftaran direncanakan berlangsung hingga akhir Agustus 2026. Hasil uji coba akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan sebelum direncanakan diperluas secara nasional pada akhir 2026 dengan target 49 juta keluarga.

Digitalisasi tersebut juga akan diperluas untuk mencakup seluruh program bantuan sosial, bantuan pemerintah, dan subsidi.

Perluasan digitalisasi perlindungan sosial menjadi bagian dari agenda Pro Kesejahteraan Rakyat atau Pro-Kesra untuk meningkatkan ketepatan sasaran, transparansi, dan kemudahan masyarakat dalam mengakses program bantuan sosial, bantuan pemerintah, dan subsidi.

Perlinsos Digital menjadi salah satu use case dalam pengembangan Digital Public Infrastructure (DPI). Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) menjadi salah satu fondasi untuk mendukung konektivitas dan penggunaan data lintas instansi secara lebih terintegrasi.

Pendekatan tersebut diharapkan membuat layanan pemerintah lebih terhubung dan mengurangi proses yang tidak perlu bagi masyarakat.

Komdigi menyatakan terus memperkuat ekosistem dan infrastruktur digital sebagai fondasi transformasi pelayanan publik. Upaya tersebut mencakup perluasan konektivitas, pembangunan infrastruktur digital yang andal, serta penguatan ekosistem digital yang aman dan terpercaya.

Melalui digitalisasi perlindungan sosial, pemerintah terus menguji dan menyempurnakan proses pendataan agar perlindungan sosial dapat hadir dengan proses yang lebih sederhana, biaya yang lebih ringan, dan data yang lebih terintegrasi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti