Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Patuh Paling Lambat 28 September
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah memberikan batas waktu hingga 28 September kepada operator seluler untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kuota internet hangus.
"Pada prinsipnya, sejak awal kami sudah memberikan arahan kepada operator seluler untuk ikut dan tertib mengikuti putusan MK," kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).
Sebelumnya, Kementerian Komdigi menerbitkan Surat Edaran khusus untuk para operator seluler agar bisa mematuhi putusan MK mengenai kuota internet hangus.
Kendati demikian, ia menyebutkan kementerian masih menerima sejumlah aduan dari masyarakat yang menunjukkan bahwa ketentuan itu belum sepenuhnya diterapkan oleh operator seluler.
"Oleh karena itu, kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kita berikan deadline (tenggat waktu) hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan," ujarnya.
Meutya berharap operator seluler dapat memenuhi ketentuan mengenai kuota internet hangus, dan menyampaikan laporan kepatuhan kepada Kementerian Komdigi sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
"Mudah-mudahan dalam waktu kurang dari satu bulan ini para operator bisa melaporkan kepada Kemkomdigi mengenai kepatuhan terhadap putusan MK tersebut," kata dia.
Ia sebelumnya mengatakan, kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan sehingga tidak boleh dihilangkan begitu saja oleh operator.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Senin (31/8).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan.
Dalam putusan MK ditetapkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya mengatakan tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna, termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar tetapi belum dimanfaatkan.
Menurut Adies, pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan hukum atas hak tersebut, baik untuk layanan prabayar maupun pascabayar.
MK menyebut perlindungan itu dapat diwujudkan melalui beberapa pilihan layanan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain.
Tujuh Kewajiban Operator Seluler soal Kuota Internet Hangus
Kementerian Komdigi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Dengan adanya aturan itu, operator tidak lagi boleh menghilangkan sisa kuota secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus. SE ini menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli.
Melalui SE terbaru tersebut, setidaknya ada tujuh kewajiban yang harus dipenuhi operator seluler terkait sisa kuota dan layanan internet pelanggan.
1. Tidak Menghanguskan Sisa Kuota Secara Sepihak
Operator tidak boleh menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir.
Prinsip yang digunakan pemerintah yakni kuota yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan. Oleh karena itu, operator harus menyediakan mekanisme perlindungan terhadap kuota yang belum digunakan.
2. Dilarang Memungut Biaya Tambahan untuk Mempertahankan Kuota
Operator juga tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan hanya agar pelanggan dapat mempertahankan atau menggunakan sisa kuotanya.
Ketentuan ini membuat perlindungan sisa kuota tidak boleh bergantung pada pembayaran tambahan oleh pelanggan. Dengan demikian, pelanggan tidak seharusnya dipaksa mengeluarkan biaya lagi hanya untuk mempertahankan manfaat kuota yang sebelumnya sudah mereka beli.
3. Wajib Memberikan Pilihan Mekanisme Sisa Kuota
Operator wajib menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai kebutuhan.
Pilihan tersebut antara lain berupa akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun mekanisme lainnya.
Meutya mengatakan ketentuan ini mengubah pendekatan layanan telekomunikasi yang selama ini lebih banyak ditentukan oleh operator. “Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” katanya.
4. Wajib Transparan Soal Harga hingga Masa Berlaku Paket
Operator seluler juga harus memberikan informasi secara jelas kepada pelanggan sebelum maupun selama menggunakan layanan. Informasi itu mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar atau fair usage policy, berakhirnya layanan, hingga bagaimana sisa kuota diperlakukan setelah masa berlaku paket selesai.
Kementerian Komdigi meminta informasi tersebut disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Hal ini perlu dilakukan agar konsumen mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.
5. Wajib Menyediakan Kanal untuk Mengecek Sisa Kuota
Operator harus menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga pelanggan dapat mengetahui penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih. Dengan kanal tersebut, pelanggan harus dapat memantau berapa kuota yang sudah digunakan maupun yang masih tersisa.
Kewajiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi penggunaan layanan internet sekaligus memastikan konsumen mengetahui manfaat yang masih menjadi haknya.
6. Wajib Melaporkan Kepatuhan Paling Lambat 28 September
Operator diberikan waktu satu bulan sejak SE diterbitkan untuk melaporkan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi. Batas waktu penyampaian laporan tersebut ditetapkan pada 28 September.
Laporan akan menjadi salah satu instrumen Kementerian Komdigi untuk mengetahui sejauh mana operator telah menyesuaikan produk, sistem, dan mekanisme layanannya dengan ketentuan perlindungan sisa kuota.
7. Wajib Melaporkan Perkembangan Setiap Bulan
Kewajiban operator tidak selesai setelah laporan pertama disampaikan. Perusahaan telekomunikasi juga harus melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala satu kali setiap bulan.
Laporan berkala tersebut akan digunakan untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan. Pemerintah juga selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.