Jokowi Terbitkan Perpres EBT, Larang Pengembangan PLTU

123rf.com/Jeeraphun Juntree
Ilustrasi PLTU
15/9/2022, 09.24 WIB

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden energi baru dan terbarukan. Melalui aturan itu, Jokowi mengatur harga beli, insentif, hingga larangan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batu Bara (PLTU).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Aturan ini berlaku mulai 13 September 2022.

Namun demikian, Jokowi memberi pengecualian pada sejumlah PLTU untuk tetap dikembangkan. Dalam Pasal 3 ayat (4), berikut PLTU yang masih mendapatkan izin untuk dikembangkan:

1. PLTU yang ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Perpres ini

2. PLTU yang terintegrasi dengan industri dan dibangun untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam

3. PLTU yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional.

4.  PLTU yang berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca minimal 35% dalam janga sepuluh tahun sejak beroperasi. Pengurangan tersebut dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan.

5. Pengecualian pengembangan PLTU baru juga berlaku untuk PLTU yang beroperasi paling lama sampai dengan 2050.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika