Perdagangan Karbon PLTU Dimulai, Potensi Transaksi Emisi 500 Ribu Ton

Katadata/Muhammad Fajar Riyandanu
PLTU Tanjung Jati.
22/2/2023, 13.18 WIB

Kementerian ESDM resmi meluncurkan mekanisme perdagangan karbon di sektor pembangkit listrik mulai hari ini, Rabu (22/2). Mekanisme ini akan dijalankan oleh 99 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang dimiliki oleh 42 perusahaan dengan total kapasitas terpasang 33.569 megawatt (MW).

Pelaksanaan perdagangan karbon itu diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri ESDM pada akhir Desember 2022.

Pelaksanaan perdagangan karbon tahun ini wajib berlaku untuk PLTU batu bara yang tersambung ke jaringan tenaga listrik PLN dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan mekanisme perdagangan karbon pada subsektor tenaga listrik merupakan wujud komitmen dalam mendukung pencapaian Net Zero Emission dan menurunkan emisi gas rumah kaca

Berdasarkan peta jalan perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik yang telah disusun, pelaksanaan perdagangan karbon berpotensi dapat menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar lebih dari 36 juta ton CO2e di tahun 2030.

"Nilai Ekonomi Karbon ini merupakan mekanisme pasar yang memberikan beban atas emisi yang dihasilkan kepada penghasil emisi, sehingga dapat dikatakan Nilai Ekonomi Karbon dapat memberikan insentif bagi kegiatan yang dapat mengurangi emisi Gas Rumah Kaca," kata Arifin saat membuka acara peluncuran Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik di Kementerian ESDM pada Rabu, (22/02).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu