Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) membentuk gugus tugas yang akan mengkaji dan menentukan harga karbon global. Hal itu untuk memastikan bahwa rencana-rencana mengenakan pajak impor berdasarkan emisi karbon mereka tak merugikan negara-negara berkembang secara tidak adil.
Direktur Jenderal Organisasi Perdagangan Dunia, Ngozi Okonjo-Iweala, mengatakan harga karbon global penting untuk memungkinkan negara-negara berkembang bisa terus bersaing. Hal itu terutama Eropa meluncurkan pajak impor berdasarkan emisi karbon dioksida (CO2) dari barang-barang tertentu sebagai bagian dari usaha-usaha untuk memitigasi perubahan iklim.
Namun demikian, beberapa anggota WTO memandang pajak ini sebagai tindakan proteksionis, sementara negara-negara lain tidak memiliki alat untuk menentukan harga karbon ekspor mereka.
"Apa yang kami coba lakukan sebenarnya adalah, supaya bisa mengembangkan sebuah metodologi untuk harga karbon global yang bisa disepakati semua orang,” kata Okonjo-Iweala, pada KTT FT Afrika di London, melansir dari Reuters, Rabu (18/10).
Okonjo-Iweala mengatakan, ia mengusulkan sebuah gugus tugas multilateral guna menciptakan sebuah metodologi global untuk penetapan harga karbon dalam pertemuan IMF-Bank Dunia di Marrakesh beberapa minggu lalu.
Dalam hal itu, dia menuturkan usulannya telah diterima oleh semua Menteri Keuangan untuk membentuk gugus tugas tersebut. Selain itu, Okonjo-Iweala sendiri yang akan memprakarsainya.
“Sehingga kita akan bekerja sama, karena saya ingin negara-negara kita memiliki pendekatan dan metodologi yang memungkinkan mereka untuk berbicara dengan negara-negara maju," ujarnya.
Disisi lain, dia mengatakan negara-negara Afrika, secara historis telah menghasilkan sekitar 3% dari emisi global, sehingga sangat penting untuk tidak memberikan hukuman kepada negara-negara di benua itu, selama adanya dorongan dari Eropa menuju masa depan yang lebih rendah karbon.
Okonjo-Iweala mengatakan, tidak ada aturan WTO yang melarang upaya untuk mencapai nol emisi atau Net Zero Emission (NZE) selama hal tersebut tidak menghalangi negara lain untuk bersaing.
Menurut data Bank Dunia, pada April 2022 negara yang menerapkan tarif pajak karbon tertinggi adalah Uruguay, yakni US$137 per tCO2e. Tarif pajak karbon negara Amerika Selatan ini mengalahkan negara-negara Eropa seperti terlihat pada grafik.
Sementara itu baru ada 2 negara di kawasan Asia yang menerapkan pajak karbon, yakni Singapura dan Jepang. Naun pajak karbon itu tarifnya tergolong rendah, yakni US$ 3,69 per tCO2e di Singapura dan US$ 2,36 per tCO2e di Jepang.