PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sudah menyalurkan pembiayaan berkelanjutan mencapai Rp 52,6 triliun atau 23,77% dari total pembiayaan perseroan. Ini merupakan komitmen BSI untuk mendorong target pemerintah mencapai target net zero emission pada 2060.
Direktur Finance & Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho mengatakan pembiayaan berkelanjutan akan menjadi fokus BSI ke depan. BSI menargetkan pembiayaan pada sektor tersebut akan meningkat mencapai 30% dari seluruh total pembiayaan BSI.
“Angka ini akan terus naik seiring dengan model - model bisnis baru yang nantinya akan sesuai standar dan penilaian bank, dari sisi penilaian keuangan, risiko, dan lingkungan,” tuturnya melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (26/10).
Dia mengatakan, pembiayaan berkelanjutan BSI saat ini berfokus pada 5 sektor utama. Lima sektor tersebut adalah:
1. UMKM sebesar Rp 41,7 triliun
2.Produk ramah lingkungan sebesar Rp 4,7 triliun
3. Pertanian dan perkebunan ramah lingkungan Rp 10,9 triliun
4. Energi bersih dan terbarukan Rp 1,7 triliun
5. Produk hijau lainnya seperti pembangunan gedung ramah lingkungan, industri pengelolaan air, transportasi ramah lingkungan dan pengelolaan limbah sebesar Rp 400 miliar.
Sesuai Ketentuan Syariah
Dia mengatakan, BSI terus kolaborasi dengan berbagai stakeholders untuk menopang pembiayaan sektor hijau. BSI juga terus meningkatkan literasi dan awareness kepada nasabah korporasi terutama pada sektor-sektor yang memerlukan sertifikasi atau standar analisa dampak lingkungan (AMDAL), seperti sektor kelapa sawit, pertambangan maupun industri manufaktur lainnya.
“Sejak BSI berdiri 2021 lalu, perseroan secara konsisten menerapkan business process yang ramah lingkungan dan mengedepankan green business sebagai value perusahaan untuk menciptakan keberlanjutan. Terlebih, nilai - nilai ESG (environment, social, governance) sejalan dengan prinsip dalam menjalankan bisnis syariah”, pungkasnya.
Indikator dalam mengidentifikasi proyek kriteria hijau yang bisa mendapatkan dukungan BSI yakni antara lain adalah pembiayaan yang berlandaskan pada ketentuan syariah yang merupakan bagian dari Environtmental Social & Governance (ESG). Berlandaskan pada ketentuan eksternal regulator yang telah dibuat seperti POJK No.51/2017 yang mengatur tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan.
Lembaga riset Prakarsa merilis Laporan Pemeringkatan Bank 2022: Mengukur Kemajuan Kebijakan Keuangan Berkelanjutan Perbankan di Indonesia.
Prakarsa menilai komitmen mitigasi perubahan iklim 11 bank yang beroperasi di Indonesia. Bank-bank ini dipilih sebagai representasi dari kelompok bank umum terbesar nasional, bank asing, dan bank pembangunan daerah. Namun demikian, BSI belun tercantum dalam daftar 11 bank tersebut.