Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku di Jakarta, Denda hingga Rp 500 Ribu

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/11/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang uji emisi Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk sepeda motor dikarenakan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang saat ini sudah lulus uji emisi belum mencapai 50 persen. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
1/11/2023, 07.18 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023. Sanksi atau denda tilang uji emisi tersebut sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk motor.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan dirinya akan ikut memantau pelaksanaan tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum mengikuti uji emisi yang kembali digelar pada Rabu (1/11)

"Iya kita bareng memantau ya. Kita keliling," kata Heru di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).

Namun, Heru belum bisa mengungkapkan lokasi razia uji emisi yang akan ditinjau. Dia hanya memastikan akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk lokasinya.

Dinilai Efektif Perbaiki Kualitas Udara

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan pemberlakuan kembali tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi berlangsung mulai 1 November 2023.

 "Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/10).

 Pemberlakuan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai langkah yang diambil setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak. Tilang uji emisi dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

 Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.

Data platform pemantau kualitas udara IQAir menunjukkan, rerata harian kualitas udara yang diukur dengan acuan air quality index (AQI US) menunjukkan bahwa kualitas udara Jakarta tetap buruk meskipun sudah diguyur hujan.