Organisasi Pengembangan Industri Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNIDO memilih Indonesia menjadi salah satu negara yang menjalankan proyek percontohan atau pilot project Global Eco Industrial Park Programme (GEIPP). Keberhasilan proyek tersebut di Indonesia akan menjadi pedoman bagi negara-negara lainnya.
Selain Indonesia, UNIDO juga memilih Afrika Selatan, Peru, Vietnam, Ukraina, Mesir, dan Kolombia untuk menerapkan GEIPP.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan penerapan Eco Industrial Park (EIP) merupakan salah satu langkah menjaga lingkungan dengan terciptanya desain hijau. Desain hijau tersebut mulai dari infrastruktur, perencanaan, dan penerapan konsep produksi bersih, pencegahan polusi, pengelolaan limbah, pengendalian emisi, dan efisiensi energi di kawasan industri.
“Kami mendorong agar seluruh kawasan industri menerapkan konsep Eco Industrial Park dengan tujuan jangka panjang Net Zero Emission tahun 2050,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan tertulis, Senin (6/11).
Kemenperin telah menandatangani the Project Document for Global Eco-Industrial Parks Programme Phase II – Indonesia: Country-Level Intervention Project 2024-2028 yang menandakan dimulainya Fase II dari proyek GEIPP.
Proyek tersebut bekerjasama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) dan Swiss Secretariat for Economic Aff, airs (SECO).
Keluarkan Payung Hukum
Sejak 2020, Proyek GEIPP fase I telah berjalan dan akan berakhir pada tahun ini. Proyek GEIPP fase II akan efektif dimulai sejak tanggal 1 Januari 2024 dan sekaligus menunjukkan keseriusan Kemenperin dalam upaya transformasi Kawasan Industri (KI) menjadi Kawasan Industri yang Berwawasan Lingkungan.
Dalam proyek fase II terdapat program tambahan yang mencakup penambahan dua KI pilot project, yaitu:
- Kawasan Industri Medan (KIM) dan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas.
- Pembentukan EIP Center di gedung PIDI 4.0 di Jakarta Selatan
- Program EIP untuk Kawasan industri greenfield investment.
Untuk mendorong penerapan EIP, Kemenperin telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3174 Tahun 2022 terkait Forum Antar Kementerian untuk Percepatan Pengembangan Eco Industrial Park (EIP).
“Forum ini melibatkan 11 kementerian/lembaga yang memiliki peranan sesuai bidang tugasnya untuk menerapkan EIP di Indonesia dan diharapkan dapat menghasilkan masukan, rumusan atau konsep EIP kawasan industri di Indonesia," ujarnya.
SK Menteri tersebut diharap dapat diimplementasikan menjadi Peraturan Menteri Perindustrian tentang
EIP yang nantinya dapat menjadi pedoman teknis dari penerapan EIP di Indonesia.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Kemenperin, Eko S.A Cahyanto, menyampaikan, program GEIPP fase II juga diharapkan untuk dapat memberikan kontribusi yang positif pada pengembangan industri Indonesia yang lebih berkelanjutan serta dapat mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) sesuai dengan Paris Agreement.
“Ke depan, Kawasan Industri yang ada saat ini akan dikembangkan menjadi Smart Eco Industrial Park yang mengutamakan kinerja lingkungan, ekonomi, dan sosial, serta peningkatan konektivitas dan komunikasi melalui minimalisasi dampak lingkungan dan transformasi digital,” jelas Eko.