Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik guna menekan emisi di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin mengatakan polusi udara di Indonesia mayoritas disebabkan oleh emisi kendaraan berbahan bakar fosil dibadingkan dengan Pembangkit Litrik Tenaga Uap (PLTU).
Rachmat menyebutkan, jumlah PLTU di Indonesia tidak lebih dari 100. Sedangkan jumlah kendaraan berbahan bakar fosil mencapai 150 juta, yang terdiri dari 130 juta knalpot motor dan 20 juta knalpot mobil. Belum lagi, adanya emisi yang diciptakan dari bus dan truk yang juga berbahan bakar minyak (BBM).
"PLTU itu relatif jumlahnya lebih sedikit, dibandingkan kendaraan BBM yang jumlahnya ada 150 (juta) knalpot. Makanya yang kami fokuskan kini elektrifikasi transportasi," ujar Rachmat dalam acara Dekarbonisasi Sektor Transportasi di Bandung, disiarkan melalui YouTube, Selasa (7/11).
Tak hanya itu, dia mengatakan untuk menurunkan emisi di Indonesia guna mencapai target nol emisi bersih atau Net Zero Emission (NZE) pada 2060, pemerintah juga berupaya melakukan transisi energi salah satunya dengan mengembangkan pembangkit listrik yang lebih rendah emisi seperti Pembangkit Lisrik Tenaga Surya (PLTS).
Dia mengatakan, upaya-upaya tersebut telah dikerjakan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PLN. Selain itu, pemerintah dalam waktu dekat ini juga akan menerbitkan Rencana Usaha Penyediaan tenaga Listrik (RUPTL) yang lebih ramah lingkungan.
Racmat mengatakan Kemenko Marves bertugas untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik. Apalagi, pemerintah telah memberikan insentif untuk masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan listrik ini.
Insentif untuk Produsen Mobil Listrik
Rachmat mengatakan, saat ini pihaknya juga sedang mematangkan aturan terkait pemberian insentif fiskal baru untuk perusahaan yang akan membangun pabrik mobil listrik di Indonesia. Baleid yang mengatur insentif untuk pabrik mobil listrik tersebut diperkirakan terbit akhir November 2023.
Insentif fiskal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendorong produsen mobil listrik terutama dari luar, agar masuk ke Indonesia dengan kapasitas produksi yang besar.
“Kita membuat kebijakan, mudah-mudahan bisa keluar kebijaknnya itu bulan ini. Jadi kita akan memberikan insentif fiskal kepada pabrikan yang berjanji untuk membuat pabrik di Indonesia, itu akan kita akan dorong,” ujarnya.
Rachmat mengatakan, aturan insentif untuk pabrik mobil listrik tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Selain itu, dia menyebutkan bahwa insentif fiskal itu nantinya hanya akan diberikan untuk pabrik mobil listrik tipe passenger seat.
Namun demikian, saat ditanyakan lebih lanjut terkait isi aturan, Rachmat enggan untuk mengungkapkan karena isi aturan itu masih dalam tahap proses peninjauan dengan pemangku kebijakan terkait.